Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Foto:MI/Susanto)
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Foto:MI/Susanto)

Fahri Hamzah Sebut Pansel Capim KPK Sarat Kepentingan Politis

Anggi Tondi Martaon • 26 Agustus 2019 12:35
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) periode 2019-2023 sangat politis. 
 
"Pansel yang paling politis ya pansel yang sekarang ini. Pansel yang di dalam pikirannya itu sudah banyak berkecamuk kepentingan-kepentingan," kata Fahri Hamzah, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
 
Fahri menjelaskan politisasi terjadi di semua lini. Tidak hanya pada tingkat Pansel.

"Jadi, panselnya berpolitik, KPK-nya berpolitik, calon-calon ini juga berpolitik, kemudian sponsor-sponsor juga berpolitik," ucapnya.
 
Kondisi tersebut, kata Fahri, merugikan KPK. Citra KPK tercoreng.
 
"Nanti KPK yang terbentuk merupakan akibat dari proses politik. Bukan merupakan akibat dari sebuah proses penegakan hukum," ujar Fahri Hamzah.
 
Awal mula kritik terhadap Pansel Capim KPK dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Tiga anggota pansel yakni Indriyanto Seno Adji, Hendardi, dan Yenti Garnasih, diduga terjebak konflik kepentingan.
 
Ketua YLBHI Asfinawati di LBH Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2019, memaparkan bahwa dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Indriyanto Seno Adji dan Hendardi mengakui dirinya adalah penasihat ahli di Kepala Kepolisian RI. 
 
Kemudian, Yenti Garnasih yang menjabat ketua Pansel tercatat dalam jejak digital merupakan tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol, setidak-tidaknya pada tahun 2018. 
 
"Dan tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh Presiden dan oleh anggota pansel yang lain. Karena kalau ini dibiarkan, tidak hanya cacat secara moral, tapi juga cacat secara hukum," kata Asfinawati.
 
Tudingan itu telah dibantah Yenti. Dia mengaku tak pernah menjabat sebagai tenaga ahli di Bareskrim Polri, melainkan hanya sebagai pengajar.
 
"Saya tidak pernah menjadi tenaga ahli. Hanya pengajar pada program-program pendidikan di Polri, Kejaksaan, pajak, bea cukai untuk TPPU-nya," ucap Yenti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan