Jakarta: Pemekaran sebuah wilayah tak bisa sembarangan. Harus ada kajian mendalam terkait wacana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi provinsi.
"Harus ada kajian objektif. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Bahtiar menjelaskan setiap tahapan pemekaran tercatat dalam aturan itu. Hanya saja Bachtiar tak memerinci tahapan pemekaran wilayah tersebut.
Pakar hukum tata negara Juanda mengatakan ada sembilan ketentuan umum pemekaran wilayah. Pemerintah daerah harus menyiapkan perangkat daerah.
"Bagaimana kesiapan pelayanan publiknya, kebutuhannya apa saja. Misalnya ada kedinasan tertentu seperti dinas kesehatan, dinas pariwisata," jelas Juanda kepada Medcom.id.
Pemerintah daerah juga harus memiliki data wilayah yang jelas. Setidaknya, sebuah provinsi harus memiliki empat kabupaten.
"Jangan tidak terpenuhi persyaratan secara sumber daya manusia, bagaimana potensi ekonomi, berapa orang, berapa daerah yang bergabung nanti ke Natuna itu," ungkap Juanda.
Bagi Juanda, pemekaran Natuna layak dipertimbagkan. Hal ini tak lepas dari peningkatan keamanan wilayah tersebut.
"Itu ide yang sangat bagus untuk direspons pemerintah sebagai salah satu strategi. Secara politik akan mempengaruhi negara-negara luar untuk melihat Natuna ini benar-benar dikelola secara efektif," pungkas dia.
Jakarta: Pemekaran sebuah
wilayah tak bisa sembarangan. Harus ada kajian mendalam terkait wacana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi provinsi.
"Harus ada kajian objektif. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kepada
Medcom.id di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Bahtiar menjelaskan setiap tahapan pemekaran tercatat dalam aturan itu. Hanya saja Bachtiar tak memerinci tahapan pemekaran wilayah tersebut.
Pakar hukum tata negara Juanda mengatakan ada sembilan ketentuan umum pemekaran wilayah. Pemerintah daerah harus menyiapkan perangkat daerah.
"Bagaimana kesiapan pelayanan publiknya, kebutuhannya apa saja. Misalnya ada kedinasan tertentu seperti dinas kesehatan, dinas pariwisata," jelas Juanda kepada
Medcom.id.
Pemerintah daerah juga harus memiliki data wilayah yang jelas. Setidaknya, sebuah provinsi harus memiliki empat kabupaten.
"Jangan tidak terpenuhi persyaratan secara sumber daya manusia, bagaimana potensi ekonomi, berapa orang, berapa daerah yang bergabung nanti ke Natuna itu," ungkap Juanda.
Bagi Juanda, pemekaran
Natuna layak dipertimbagkan. Hal ini tak lepas dari peningkatan keamanan wilayah tersebut.
"Itu ide yang sangat bagus untuk direspons pemerintah sebagai salah satu strategi. Secara politik akan mempengaruhi negara-negara luar untuk melihat Natuna ini benar-benar dikelola secara efektif," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)