Peluncuran buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2013 (Foto: Rizky F)
Peluncuran buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2013 (Foto: Rizky F)

ILR Rilis Buku Hasil Survei Penerapan Hukum di Indonesia

Rizky Ferdyansyah • 19 September 2014 16:48
medcom.id, Jakarta: Indonesian Legal Roundtable (ILR) melakukan survei dan analisis terkait mengukur indeks penerapan hukum di Indonesia tahun 2013. Hasil survei dan kajian yang dicetak dalam sebuah buku berjudul "Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2013" tersebut resmi diluncurkan hari ini, Jumat (19/9/2014).
 
"Ada temuan lima prinsip dan indikator negara hukum dalam bentuk pertanyaaan," ujar Direktur Eksekutif ILR Todung Mulya Lubis di Hotel Manhattan, Casablanca, Jakarta.
 
Todung menjelaskan bahwa, prinsip pertama masih jauh dari harapan. Bahkan, pilar-pilar prinsip pemerintahan berdasarkan hukum juga masih rapuh. "Prinsip ini adalah tidak adanya pengawasan yang efektif, baik oleh parlemen, pengadilan, pengawasan internal pemerintah dan komisi negara independen," jelasnya.

Prinsip kedua, lanjut Todung adalah bagaimana memperoleh peraturan yang jelas, pasti dan ada partisipasi publik dalam pembentukan peraturan.
 
"Temuannya adalah secara substansi, aspek peraturan yang stabil dan akses mendapatkan peraturan masih tergolong baik. Meski masih banyak masalah yang berhubungan dengan kejelasan materi peraturan," kata Todung.
 
Prinsip ketiga adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka yang berisikan tentang independensi kekuasaan kehakiman dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Todung mengatakan, prinsip ini memiliki banyak temuan diantaranya, independensi hakim masih bermasalah, hakim juga masih belum akuntabel dalam memutus perkara karena kurangnya integritas.
 
"Kemudian pengadilan masih tertutup dalam mengelola administrasi, SDM, dan publikasi putusan," tambahnya.
 
Prinsip keempat adalah bagaimana akses terhadap keadilan yang terbagi dalam ketersediaan aturan, proses dan pemulihan hak warga negara. Dalam temuannya, proses peradilan di Indonesia masih bermasalah. Psalnya tidak adanya jaminan atau pengaturan terkait larangan suap dan pungutan liar, disamping biaya peradilan yang tergolong murah.
 
"Temuan lainnya adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga permasyarakatan yang masih tinggi," ungkapnya.
 
Prinsip terakhir, tambah Todung, terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang di dalamnya berisi tentang jaminan terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, jaminan bebas berpendapat dan berekspresi, jaminan hak atas hidup dan jaminan terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan.
 
Todung menegaskan bahwa secara umum komitmen negara dalam menjamin HAM di tataran regulasi-konstitusi serta perundang-undangan cukup memadai. Namun, lanjutnya, untuk jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih ada distorsi dalam bentuk peraturan daerah.
 
"Sedangkan terhadap implementasi, sebaliknya, penegakan HAM sepanjang 2013 masih memprihatinkan, terutama kebebasan hak dari penyiksaan," tutupnya.
 
Diskui sekaligus peluncuran buku ILR tersebut juga dihadiri empat panelis, yaitu Direktur Eksekutif ILR Todung Mulya Lubis, Peneliti senior PSHK Bivitri Susanti, Mantan Hakim Konstitusi Republik Indonesia Maruarar Siahaan, dan Komisioner Ombudsman Budi Santoso.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan