medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan semua umat beragama di Indonesia dijamin konstitusi. Termasuk mereka yang menganut agama di luar agama yang diakui pemerintah.
Namun, kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Mubarak, warga negara yang menganut agama di luar agama yang diakui pemerintah tak dijamin mendapatkan layanan fasilitas negara. Misalnya, fasilitas jaminan kesehatan atau pendidikan yang diberikan negara. Juga fasilitas untuk bisa menikah.
"Kita hanya punya undang-undang Nomor 1 (Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama) PNPS yang menyatakan bahwa agama yang dilayani pemerintah itu hanya enam, yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Konghucu dan Hindu. Itu di undang-undang. Jadi silakan saja mereka beragama apa saja, tapi pemerintah tidak memberikan service," kata Mubarak di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Untuk itu, kata Mubarak, pemerintah kini tengah menunggu kepastian hukum yang mengatur soal agama-agama lain di luar yang disebut dalam UU PNPS. Saat ini Kemenag masih menggodok RUU untuk perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia. RUU ini untuk menjamin hak sipil penganut agama di luar agama yang disebut dalam UU PNPS.
Pemerintah, kata Mubarak, tak ingin disalahkan dalam mengambil tindakan yang belum jelas aturannya.
"Kita ingin ada kepastian hukum supaya langkah pemerintah bisa dibenarkan. Pemerintah tidak ingin langkahnya tidak pasti, langkah yang tidak ada aturan. Sehingga regulasi sangat penting," jelas Mubarak.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan semua umat beragama di Indonesia dijamin konstitusi. Termasuk mereka yang menganut agama di luar agama yang diakui pemerintah.
Namun, kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Mubarak, warga negara yang menganut agama di luar agama yang diakui pemerintah tak dijamin mendapatkan layanan fasilitas negara. Misalnya, fasilitas jaminan kesehatan atau pendidikan yang diberikan negara. Juga fasilitas untuk bisa menikah.
"Kita hanya punya undang-undang Nomor 1 (Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama) PNPS yang menyatakan bahwa agama yang dilayani pemerintah itu hanya enam, yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Konghucu dan Hindu. Itu di undang-undang. Jadi silakan saja mereka beragama apa saja, tapi pemerintah tidak memberikan service," kata Mubarak di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Untuk itu, kata Mubarak, pemerintah kini tengah menunggu kepastian hukum yang mengatur soal agama-agama lain di luar yang disebut dalam UU PNPS. Saat ini Kemenag masih menggodok RUU untuk perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia. RUU ini untuk menjamin hak sipil penganut agama di luar agama yang disebut dalam UU PNPS.
Pemerintah, kata Mubarak, tak ingin disalahkan dalam mengambil tindakan yang belum jelas aturannya.
"Kita ingin ada kepastian hukum supaya langkah pemerintah bisa dibenarkan. Pemerintah tidak ingin langkahnya tidak pasti, langkah yang tidak ada aturan. Sehingga regulasi sangat penting," jelas Mubarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)