medcom.id, Jakarta: Wacana revisi UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) mengemuka setelah pertemuan elite partai politik membahas menuntaskan kisruh dualisme DPR. Ada dugaan rencana revisi MD3 hanya untuk mengakomodir fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendapatkan kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Jika itu yang menjadi alasan, Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat menyatakan pihaknya menolak revisi UU MD3. Dia khawatir tujuan mengubah UU ini hanya untuk bagi-bagi kursi pimpinan AKD.
"Kita menolak pembagian melalui revisi (UU MD3)," tegas dia di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Viktor mengatakan, pembagian kursi AKD seharusnya dilakukan dengan mekanisme musyawarah dan mufakat. Menurut Viktor, pihaknya tak masalah jika tak mendapatkan jatah kursi pimpinan AKD. Akan tetapi, lanjutnya, yang menjadi persoalan bagi NasDem di DPR saat ini adalah cara, bukan persoalan dapat atau tidak.
"Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya. Kalau hanya untuk mengubah Tata Tertib dan UU MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami enggak mau," ucap Viktor.
Bila revisi Tatib dan MD3 dilakukan hanya untuk menambah jumlah pimpinan, kata Viktor, justru hanya menunjukkan semangat berbagi kue di parlemen. Dia menyesalkan bila revisi benar-benar dilakukan dengan motif bagi-bagi kursi.
"Itu kan revisi UU MD3 dan Tatib untuk nambah pimpinan. Berarti semangatnya untuk mencari kursi. Cara berpolitiknya tidak elok," ungkap Viktor menyayangkan rencan revisi.
Viktor sebagai Ketua Fraksi mengaku sudah mengkomunikasikan penolakan ini kepada politikus senior PDIP Pramono Anung yang bertugas sebagai negosiator Koalisi Indonesia Hebat.
Diberitakan sebelumnya, Kisruh antarkoalisi di DPR diklaim sudah tuntas. Kedua kubu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah bersepakat. Salah satu klausul kesepakatannya, menurut politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung, adalah revisi UU MPR DPR DPRD dan DPD (MD3) dan Tata Tertib DPR.
Selain Pramono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham yang mewakili KMP menuturkan akan ada beberapa pasal di UU MD3 yang disesuaikan untuk mengakomodasi kepentingan KIH.
medcom.id, Jakarta: Wacana revisi UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) mengemuka setelah pertemuan elite partai politik membahas menuntaskan kisruh dualisme DPR. Ada dugaan rencana revisi MD3 hanya untuk mengakomodir fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendapatkan kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Jika itu yang menjadi alasan, Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat menyatakan pihaknya menolak revisi UU MD3. Dia khawatir tujuan mengubah UU ini hanya untuk bagi-bagi kursi pimpinan AKD.
"Kita menolak pembagian melalui revisi (UU MD3)," tegas dia di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Viktor mengatakan, pembagian kursi AKD seharusnya dilakukan dengan mekanisme musyawarah dan mufakat. Menurut Viktor, pihaknya tak masalah jika tak mendapatkan jatah kursi pimpinan AKD. Akan tetapi, lanjutnya, yang menjadi persoalan bagi NasDem di DPR saat ini adalah cara, bukan persoalan dapat atau tidak.
"Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya. Kalau hanya untuk mengubah Tata Tertib dan UU MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami enggak mau," ucap Viktor.
Bila revisi Tatib dan MD3 dilakukan hanya untuk menambah jumlah pimpinan, kata Viktor, justru hanya menunjukkan semangat berbagi kue di parlemen. Dia menyesalkan bila revisi benar-benar dilakukan dengan motif bagi-bagi kursi.
"Itu kan revisi UU MD3 dan Tatib untuk nambah pimpinan. Berarti semangatnya untuk mencari kursi. Cara berpolitiknya tidak elok," ungkap Viktor menyayangkan rencan revisi.
Viktor sebagai Ketua Fraksi mengaku sudah mengkomunikasikan penolakan ini kepada politikus senior PDIP Pramono Anung yang bertugas sebagai negosiator Koalisi Indonesia Hebat.
Diberitakan sebelumnya, Kisruh antarkoalisi di DPR diklaim sudah tuntas. Kedua kubu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah bersepakat. Salah satu klausul kesepakatannya, menurut politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung, adalah revisi UU MPR DPR DPRD dan DPD (MD3) dan Tata Tertib DPR.
Selain Pramono, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham yang mewakili KMP menuturkan akan ada beberapa pasal di UU MD3 yang disesuaikan untuk mengakomodasi kepentingan KIH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)