medcom.id, Jakarta: Satu dari empat kementerian yang pada tahun lalu mendapat rapor merah belum juga membenahi standar pelayanan publik mereka. Kalau tak lekas bergerak, Ombudsman RI tak akan segan merekomendasikan sanksi untuk kementerian itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat, sehingga sanksi menjadi wajib," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana usai Konvensi Nasional Pengawasan Pelayanan Publik di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2014).
Kementerian yang dimaksud Danang adalah Kementerian Pendidikan, kini dibelah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Proses pelayanan publik di kementerian itu tidak transparan. Bukan cuma orang luar, orang dalam pun mengeluhkan itu.
Danang mencontohkan, bukan soal gampang buat mengurus sertifikasi guru. Apa sebabnya? Ya karena prosesnya sulit, berbelit, dan tidak transparan.
"Itu kan sifatnya pelayanan pada internal dan banyak dikeluhkan karena tidak ada transparansi. Guru dan dosen menjadi terhambat karirnya karena proses di dalam pelayanan publik di bidang pendidikan masih berbelit," terang Danang.
Proses pelayanan publik di Kementerian Pendidikan harus segera disederhanakan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Waktu mereka sampai Februari 2014.
"Pada Januari-Februari 2015, kita akan mulai mengeluarkan rekomendasi sanksi berupa penggantian pejabat di instansi yang tidak mematuhi ketentuan standar pelayanan publik," tegas Danang.
Lantas bagaimana dengan tiga kementerian lainnya? "Mereka sudah mulai membenahi diri," ungkap Danang.
Tiga kementerian itu masing-masing Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Sosial. "Kita harus memastikan mereka sudah mencapai standar yang lebih baik dari pada 2014," kata Danang.
medcom.id, Jakarta: Satu dari empat kementerian yang pada tahun lalu mendapat rapor merah belum juga membenahi standar pelayanan publik mereka. Kalau tak lekas bergerak, Ombudsman RI tak akan segan merekomendasikan sanksi untuk kementerian itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat, sehingga sanksi menjadi wajib," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana usai Konvensi Nasional Pengawasan Pelayanan Publik di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2014).
Kementerian yang dimaksud Danang adalah Kementerian Pendidikan, kini dibelah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Proses pelayanan publik di kementerian itu tidak transparan. Bukan cuma orang luar, orang dalam pun mengeluhkan itu.
Danang mencontohkan, bukan soal gampang buat mengurus sertifikasi guru. Apa sebabnya? Ya karena prosesnya sulit, berbelit, dan tidak transparan.
"Itu kan sifatnya pelayanan pada internal dan banyak dikeluhkan karena tidak ada transparansi. Guru dan dosen menjadi terhambat karirnya karena proses di dalam pelayanan publik di bidang pendidikan masih berbelit," terang Danang.
Proses pelayanan publik di Kementerian Pendidikan harus segera disederhanakan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Waktu mereka sampai Februari 2014.
"Pada Januari-Februari 2015, kita akan mulai mengeluarkan rekomendasi sanksi berupa penggantian pejabat di instansi yang tidak mematuhi ketentuan standar pelayanan publik," tegas Danang.
Lantas bagaimana dengan tiga kementerian lainnya? "Mereka sudah mulai membenahi diri," ungkap Danang.
Tiga kementerian itu masing-masing Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Sosial. "Kita harus memastikan mereka sudah mencapai standar yang lebih baik dari pada 2014," kata Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)