medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki beberapa agenda hari ini, Kamis (23/10/2014). Salah satunya pembacaan putusan uji materi UU Pilkada melalui DPRD. Pleno pengucapan putusan itu rencananya digelar pukul 16.00 WIB.
Permohonan uji materi UU Pilkada sebenarnya disampaikan banyak pihak. Tapi Hakim MK menyarankan pihak pemohon mencabut ajuannya karena obyek yang ingin diujimaterikan sudah tidak ada. Paslanya, Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada di akhir masa jabatannya.
Tiga pemohon uji materi UU Pilkada memutuskan mencabut ajuannya, Senin (13/10/2014). Mereka yang mencabut adalah Direktur Indo Survey & Strategi I Hendrasmo dengan perkara nomor 100/PUU-XII/2014, Budhi Sutardjo dan sebelas pemohon lainnya dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan perkara nomor 104/PUU-XII/2014.
"Tidak mungkin kami melanjutkan permohonan ini, jadi kami mencabut permohonan kami ini," kata kuasa hukum perkara nomor 104/PUU-XII/2014 dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Namun, itu tidak berlaku pada Partai NasDem. Partai NasDem memutuskan melanjutkan permohonan uji materi UU PIlkada meski majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pencabutan karena objek yang diuji sudah tidak ada setelah Perppu Pilkada ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu, karena ini untuk kedepanya," kata Kuasa Hukum Partai NasDem OC Kaligis setelah sidang uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Kaligis menilai masih ada problem yang akan muncul terkait UU Pilkada seperti yang disampaikan hakim MK Arief Hidayat. Untuk itulah pihaknya melanjutkan permohonan uji materi ini sejauh mungkin.
"Belum tentu setelah kita uji semua punya suara bulat," kata dia.
Kaligis ingin memastikan Perppu Pilkada memiliki kepastian hukum. "Setiap kali Perppu yang sudah final kita gak usah uji lagi kan, kalau begitu sistem ketatanegaran dirubah dong enggak usah dimajukan lagi ke DPR," kata Kaligis.
Pihak Kaligis akan menunggu hasil rapat pleno hakim yang akan digelar majelis hakim MK itu.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki beberapa agenda hari ini, Kamis (23/10/2014). Salah satunya pembacaan putusan uji materi UU Pilkada melalui DPRD. Pleno pengucapan putusan itu rencananya digelar pukul 16.00 WIB.
Permohonan uji materi UU Pilkada sebenarnya disampaikan banyak pihak. Tapi Hakim MK menyarankan pihak pemohon mencabut ajuannya karena obyek yang ingin diujimaterikan sudah tidak ada. Paslanya, Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada di akhir masa jabatannya.
Tiga pemohon uji materi UU Pilkada memutuskan mencabut ajuannya, Senin (13/10/2014). Mereka yang mencabut adalah Direktur Indo Survey & Strategi I Hendrasmo dengan perkara nomor 100/PUU-XII/2014, Budhi Sutardjo dan sebelas pemohon lainnya dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan perkara nomor 104/PUU-XII/2014.
"Tidak mungkin kami melanjutkan permohonan ini, jadi kami mencabut permohonan kami ini," kata kuasa hukum perkara nomor 104/PUU-XII/2014 dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Namun, itu tidak berlaku pada Partai NasDem. Partai NasDem memutuskan melanjutkan permohonan uji materi UU PIlkada meski majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pencabutan karena objek yang diuji sudah tidak ada setelah Perppu Pilkada ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu, karena ini untuk kedepanya," kata Kuasa Hukum Partai NasDem OC Kaligis setelah sidang uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Kaligis menilai masih ada problem yang akan muncul terkait UU Pilkada seperti yang disampaikan hakim MK Arief Hidayat. Untuk itulah pihaknya melanjutkan permohonan uji materi ini sejauh mungkin.
"Belum tentu setelah kita uji semua punya suara bulat," kata dia.
Kaligis ingin memastikan Perppu Pilkada memiliki kepastian hukum. "Setiap kali Perppu yang sudah final kita gak usah uji lagi kan, kalau begitu sistem ketatanegaran dirubah dong enggak usah dimajukan lagi ke DPR," kata Kaligis.
Pihak Kaligis akan menunggu hasil rapat pleno hakim yang akan digelar majelis hakim MK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)