Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad saat konpers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/10/2014). MI
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad saat konpers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/10/2014). MI

Perppu Pilkada Buka Ruang Electronic Voting di Pilkada 2015

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Oktober 2014 20:45
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada membuka ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan sistem baru yakni pencoblosan melalui mesin elektronik (electronic voting) dalam Pilkada serentak 2015.
 
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Perppu nomor 1 tahun 2014 memberikan ruang untuk menggunakan teknologi informasi dalam pemungutan suara dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemungutan suara.
 
"KPU perlu mempersiapkan ini dengan baik dan cermat. KPU akan membentuk tim kajian kelayakan penggunaan teknologi dalam Pilkada," kata Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).

Selain itu, kata dia, KPU juga akan melakukan kegiatan uji coba penerapan sistem ini secara komprehensif agar terbangun kepercayaan publik. "Proses persiapan ini bersifat inklusif sehingga terhadap teknologi yang akan digunakan akan terbangun kepercayaan publik," ujar dia.
 
KPU berharap pemerintah dapat menyediakan anggaran untuk melakukan sistim baru ini. "Kita belum tahu ini bisa dijalankan atau tidak, karena pemerintah mendukung anggarannya atau tidak, ini penting juga," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>