medcom.id, Jakarta: Jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah disepakati. Kursi itu ada melalui revisi UU MPR DPR DPRD dan DPD (MD3) dan Tata Tertib DPR yang akan segera diproses di Badan Legislasi (Baleg).
Negosiator yang diutus KIH, Pramono Anung mengatakan saat ini pembahasan sudah bukan lagi tentang kocok ulang pimpinan ataupun soal sah atau tidak sahnya pimpinan AKD.
"Yang kita bicarakan adalah bagaimana membentuk AKD. Maka dengan demikian kalau MD3 direvisi, tatibnya juga baru, kedua belah pihak mengusulkan nama dan akan terbentuk di seluruh AKD, saya yakin cara ini akan lebih baik," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Untuk itu, lanjut Pramono, Baleg harus segera dibentuk. Sebab, badan ini menjadi pintu masuk penyelesaian dualisme DPR. Selain Baleg, Badan Anggaran (Banggar) juga mendesak untuk disusun.
Sementara, soal kesepakatan pasal yang akan diubah, Pramono ogah bicara. "Itu rahasia negara," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah disepakati. Kursi itu ada melalui revisi UU MPR DPR DPRD dan DPD (MD3) dan Tata Tertib DPR yang akan segera diproses di Badan Legislasi (Baleg).
Negosiator yang diutus KIH, Pramono Anung mengatakan saat ini pembahasan sudah bukan lagi tentang kocok ulang pimpinan ataupun soal sah atau tidak sahnya pimpinan AKD.
"Yang kita bicarakan adalah bagaimana membentuk AKD. Maka dengan demikian kalau MD3 direvisi, tatibnya juga baru, kedua belah pihak mengusulkan nama dan akan terbentuk di seluruh AKD, saya yakin cara ini akan lebih baik," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Untuk itu, lanjut Pramono, Baleg harus segera dibentuk. Sebab, badan ini menjadi pintu masuk penyelesaian dualisme DPR. Selain Baleg, Badan Anggaran (Banggar) juga mendesak untuk disusun.
Sementara, soal kesepakatan pasal yang akan diubah, Pramono ogah bicara. "Itu rahasia negara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)