medcom.id, Jakarta - Semua menteri dan pejabat setingkat menteri, diminta menunda semua agenda rapat dengan DPR. Larangan berlaku hingga situasi di DPR sudah tidak ada lagi perpecahan.
Perintah dari Presiden Jokowi ini dicantumkan dalam Surat Edaran yang disahkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto tertanggal 4 November 2014. Surat itu ditujukan kepaada semua anggota Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN dan Jaksa Agung.
Berikut bunyi Surat Edaran Seskab bernomor SE-12/Seskab/XI/2014, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto
medcom.id, Jakarta - Semua menteri dan pejabat setingkat menteri, diminta menunda semua agenda rapat dengan DPR. Larangan berlaku hingga situasi di DPR sudah tidak ada lagi perpecahan.
Perintah dari Presiden Jokowi ini dicantumkan dalam Surat Edaran yang disahkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto tertanggal 4 November 2014. Surat itu ditujukan kepaada semua anggota Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN dan Jaksa Agung.
Berikut bunyi Surat Edaran Seskab bernomor SE-12/Seskab/XI/2014, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)