medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menilai tak ada situasi genting yang bisa dijadikan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah atau pillkada. Kegentingan hanya didasarkan pandangan subyektif SBY.
"Perppu untuk hal yang genting dan mendesak. Pak SBY dalam subyektif ada kegentingan, ada demo-demo, ngata-ngatain beliau," kata politikus PKS Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Nantinya, jelas Hidayat, DPR akan menilai Perppu yang diajukan Presiden itu. DPR akan memberi pendapat dalam sidang paripurna. "Kami berpendapat tidak ada yang genting atau mendesak. Ada yang menolak dan demo itu biasa saja. Enggak ada yang mengancam negara," jelas Hidayat.
Presiden SBY kemarin menyatakan akan terus memperjuangkan pelaksanaan pilkada secara langsung, bukan lewat DPRD. Karena itu dengan mencermati suara rakyat yang mayoritas tetap menginginkan pilkada langsung, Presiden akan menerbitkan Perppu. Opsi pilkada langsung dengan 10 perbaikan yang diajukan Partai Demokrat kandas di Sidang Paripurna, 26 September lalu.
Menurut SBY, jika dirinya akan menerbitkan Perppu maka harus menandatangani draft RUU Pilkada yang disetujui Sidang Paripurna DPR. “Saya tandatangani yang ada, karena itu pintu masuk, aturan mainnya untuk penerbitan Perppu, dan pada saat yang sama saya ajukan perppunya."
SBY menegaskan, penerbitan Perppu merupakan risiko politik yang ia ambil. Pengajuan Perppu, kata Presiden, didasarkan pada konstitusi, yakni faktor subjektifitas yang ada pada Presiden. Juga faktor objektifitas apakah Perppu ini diterima oleh DPR atau tidak sepenuhnya ada pada DPR nantinya.
“Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang,” kata Presiden.
Perppu yang dikeluarkan SBY akan langsung berlaku begitu diterbitkan, namun tetap harus mendapatkan persetujuan DPR. Dalam Pasal 22 UUD 1945 dinyatakan Perppu itu harus mendapat persetujuan dari DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR tidak menyetujuinya, Perppu harus dibatalkan. Jika DPR menyetujuinya, Perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang.
medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menilai tak ada situasi genting yang bisa dijadikan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah atau pillkada. Kegentingan hanya didasarkan pandangan subyektif SBY.
"Perppu untuk hal yang genting dan mendesak. Pak SBY dalam subyektif ada kegentingan, ada demo-demo,
ngata-ngatain beliau," kata politikus PKS Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Nantinya, jelas Hidayat, DPR akan menilai Perppu yang diajukan Presiden itu. DPR akan memberi pendapat dalam sidang paripurna. "Kami berpendapat tidak ada yang genting atau mendesak. Ada yang menolak dan demo itu biasa saja. Enggak ada yang mengancam negara," jelas Hidayat.
Presiden SBY kemarin menyatakan akan terus memperjuangkan pelaksanaan pilkada secara langsung, bukan lewat DPRD. Karena itu dengan mencermati suara rakyat yang mayoritas tetap menginginkan pilkada langsung, Presiden akan menerbitkan Perppu. Opsi pilkada langsung dengan 10 perbaikan yang diajukan Partai Demokrat kandas di Sidang Paripurna, 26 September lalu.
Menurut SBY, jika dirinya akan menerbitkan Perppu maka harus menandatangani draft RUU Pilkada yang disetujui Sidang Paripurna DPR. “Saya tandatangani yang ada, karena itu pintu masuk, aturan mainnya untuk penerbitan Perppu, dan pada saat yang sama saya ajukan perppunya."
SBY menegaskan, penerbitan Perppu merupakan risiko politik yang ia ambil. Pengajuan Perppu, kata Presiden, didasarkan pada konstitusi, yakni faktor subjektifitas yang ada pada Presiden. Juga faktor objektifitas apakah Perppu ini diterima oleh DPR atau tidak sepenuhnya ada pada DPR nantinya.
“Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang,” kata Presiden.
Perppu yang dikeluarkan SBY akan langsung berlaku begitu diterbitkan, namun tetap harus mendapatkan persetujuan DPR. Dalam Pasal 22 UUD 1945 dinyatakan Perppu itu harus mendapat persetujuan dari DPR pada masa sidang berikutnya. Jika DPR tidak menyetujuinya, Perppu harus dibatalkan. Jika DPR menyetujuinya, Perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)