Demo menolak pilkada oleh DPRD/ANT/MUHAMMAD ARIF PRIBADI.
Demo menolak pilkada oleh DPRD/ANT/MUHAMMAD ARIF PRIBADI.

Jokowi-JK Diminta Siapkan Langkah Political Review dengan Perppu

M Rodhi Aulia • 29 September 2014 16:41
medcom.id, Jakarta: Presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, diminta mengambil langkah political review dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Pilkada. Jokowi-JK harus memastikan RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional periode 2014-2019 mendatang.
 
Permintaan itu disampaikan Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani dalam konferensi pers 'Mengawal Wakil Rakyat, Membandung Arus Konsolidasi Orba' di Kantornya, Jalan Danau Gelinggang 62, Bendungan Hilir, Jakarta, Senin(29/9/2014) siang.
 
Ismail mengatakan, permintaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan dekrit soal UU Pilkada tidak relevan. Tak ada saluran yang memungkinkan. Rencana penolakan SBY terhadap penandatanganan UU juga tak mengubah keadaan. UU tersebut tetap akan sah dan berlaku.

Selain mengajukan dan menunggu proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, dalam waktu kurang dari sebulan saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Ismail meminta Jokowi-JK untuk bisa cepat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Pilkada. Ini sebagai jalan pintas dan memaksa DPR untuk kembali membahas mekanisme pilkada.
 
"Perppu memang menuntut persetujuan susulan dari DPR. Tetapi jika DPR tidak menyetujui, DPR harus menyiapkan RUU Perubahan terhadap UU Pilkada. Dengan jalan ini, DPR mau tidak mau harus kembali mengagendakan pembahasan RUU Perubahan terhadap UU Pilkada," jelas Ismail.
 
Momentum dan kewenangan presiden dalam menyusun draft program legislasi nasional lima tahun mendatang harus dimanfaatkan dengan baik, saksama, terencana dan terukur. Ini sebagai penguatan kelembagaan negara dan pemenuhan hak-hak asasi manusia sesuai tujuan negara.
 
"Saya kira pemerintahan baru yang akan dilantik 20 Oktober nanti lebih cepat mengatasi persoalan, mengembalikan suara rakyat dengan mengeluarkan Perppu terhadap UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. Dengan Perppu, maka UU tersebut tidak akan berlaku," tandas dosen UIN Jakarta itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>