medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta segera menjalankan rekomendasi Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing yang dibentuk Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay yakin, dengan menjalankan hasil rekomendasi tersebut, persoalan terkait TKA bisa diselesaikan.
"Termasuk TKA ilegal yang disoroti oleh banyak pihak belakangan ini," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).
Saleh menjelaskan, rekomendasi Panja terdiri dari 5 poin. Pertama, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja menambah penyidik PNS (PPNS). Penyidik Kemenaker yang tidak lebih dari 1.800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada.
"Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing," ujar Saleh.
Kedua, Komisi IX mendesak pemerintah membentuk satgas penangangan TKA ilegal yang melibatkan kementerian terkait. Di antaranya Kemenaker, Imigrasi, Kepolisian, BIN, Badan Intelijen Strategi (BAIS), Kemenlu, dan BKPM.
Ketiga, Komisi IX meminta pemerintah menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal. Komisi IX melihat tindakan yang dijatuhkan lebih banyak administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia.
Keempat, Komisi IX DPR mendesak Kemenaker merevisi Permenaker 35/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Setidaknya, Kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan, skill, serta transfer of knowledge.
Terakhir, pemerintah diminta memperioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan proyek yang didanai pihak asing. Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta segera menjalankan rekomendasi Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing yang dibentuk Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay yakin, dengan menjalankan hasil rekomendasi tersebut, persoalan terkait TKA bisa diselesaikan.
"Termasuk TKA ilegal yang disoroti oleh banyak pihak belakangan ini," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).
Saleh menjelaskan, rekomendasi Panja terdiri dari 5 poin. Pertama, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja menambah penyidik PNS (PPNS). Penyidik Kemenaker yang tidak lebih dari 1.800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada.
"Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing," ujar Saleh.
Kedua, Komisi IX mendesak pemerintah membentuk satgas penangangan TKA ilegal yang melibatkan kementerian terkait. Di antaranya Kemenaker, Imigrasi, Kepolisian, BIN, Badan Intelijen Strategi (BAIS), Kemenlu, dan BKPM.
Ketiga, Komisi IX meminta pemerintah menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal. Komisi IX melihat tindakan yang dijatuhkan lebih banyak administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia.
Keempat, Komisi IX DPR mendesak Kemenaker merevisi Permenaker 35/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Setidaknya, Kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan, skill, serta transfer of knowledge.
Terakhir, pemerintah diminta memperioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan proyek yang didanai pihak asing. Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)