medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa setuju adanya revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi itu bertujuan menambah kursi pimpinan DPR buat PDI Perjuangan.
Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengatakan, wacana penambahan kursi pimpinan DPR dengan merevisi UU MD3 ini mencuat usai Setya Novanto kembali duduk sebagai Ketua DPR.
"PKB menyambut baik revisi terbatas. Supaya pimpinan DPR menjadi representasi komposisi partai-partai di DPR ini," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Maman menilai revisi tepat dilakukan. Pasalnya, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu layak mendapatkan jatah pimpinan DPR.
"Kalau mau jujur PDIP punya hak untuk jadi pimpinan," ucap dia.
Namun, Maman mengakui wacana ini masih menimbulkan polemik. Ada yang menerima dan menolak penambahan kursi pimpinan DPR.
Lobi-lobi politik masih terus dilakukan untuk memuluskan wacana tersebut. "Lobi-lobi itu sudah berjalan dan PKB memercayakan itu kepada Sekjen," kata dia.
Pergantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto berpeluang menjadi pintu masuk perombakan atau kocok ulang pimpinan DPR RI. Dalam rapat paripurna pergantian ketua DPR Kamis 30 November, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan usulan direvisinya UU MD3. Sebab, sebagai pemenang Pemilu 2014, PDI Perjuangan berhak mendapat kursi pimpinan.
"Kami berharap pimpinan menginisasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi dengan anggota paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arya Bima dalam rapat paripurna.
medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa setuju adanya revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi itu bertujuan menambah kursi pimpinan DPR buat PDI Perjuangan.
Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengatakan, wacana penambahan kursi pimpinan DPR dengan merevisi UU MD3 ini mencuat usai Setya Novanto kembali duduk sebagai Ketua DPR.
"PKB menyambut baik revisi terbatas. Supaya pimpinan DPR menjadi representasi komposisi partai-partai di DPR ini," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Maman menilai revisi tepat dilakukan. Pasalnya, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu layak mendapatkan jatah pimpinan DPR.
"Kalau mau jujur PDIP punya hak untuk jadi pimpinan," ucap dia.
Namun, Maman mengakui wacana ini masih menimbulkan polemik. Ada yang menerima dan menolak penambahan kursi pimpinan DPR.
Lobi-lobi politik masih terus dilakukan untuk memuluskan wacana tersebut. "Lobi-lobi itu sudah berjalan dan PKB memercayakan itu kepada Sekjen," kata dia.
Pergantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto berpeluang menjadi pintu masuk perombakan atau kocok ulang pimpinan DPR RI. Dalam rapat paripurna pergantian ketua DPR Kamis 30 November, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan usulan direvisinya UU MD3. Sebab, sebagai pemenang Pemilu 2014, PDI Perjuangan berhak mendapat kursi pimpinan.
"Kami berharap pimpinan menginisasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi dengan anggota paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arya Bima dalam rapat paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)