medcom.id, Bogor: Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diyakini tidak akan menyebabkan "turbulensi" (guncangan) politik nasional selama proses hukum berlangsung. Meskipun dalam kasus dugaan korupsi KTP-el tersebut menjerat beberapa elit partai politik.
"Tidak, karena jika terjadi proses hukum yang benar, semua orang akan setuju. Tidak akan menimbulkan turbulensi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti dikutip Antara, Sabtu 11 Maret 2017. 
Namun, Kalla menambahkan, kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp2,314 triliun tersebut dinilai akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan juga partai politik.
"Bahwa nama baik DPR dan partai-partai pasti ada masalah, pasti. Tapi tidak akan terjadi turbulensi, karena jika ketua DPR terjerat, banyak orang antre untuk menggantinya, tidak susah mencari penggantinya," ujar Kalla.
Dalam sidang perdana, pekan lalu di Jakarta, tim jaksa  menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto menentukan kelancaran anggaran KTP-el tahun anggaran 2011-2012 senilai total Rp5,95 triliun.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I Irman menemui Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-el.
Dalam perkara tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya
Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.
Berikutnya, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan didakwa melakukan
korupsi pengadaan pekerjaan KTP-el 2011-2012.
Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat
mendorong Komisi II menyetujui KTP-el.
Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran KTP-e dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan "fee" kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
  
  
  
    medcom.id, Bogor: Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diyakini tidak akan menyebabkan "turbulensi" (guncangan) politik nasional selama proses hukum berlangsung. Meskipun dalam kasus dugaan korupsi KTP-el tersebut menjerat beberapa elit partai politik. 
"Tidak, karena jika terjadi proses hukum yang benar, semua orang akan setuju. Tidak akan menimbulkan turbulensi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti dikutip 
Antara, Sabtu 11 Maret 2017.  
Namun, Kalla menambahkan, kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp2,314 triliun tersebut dinilai akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan juga partai politik.
"Bahwa nama baik DPR dan partai-partai pasti ada masalah, pasti. Tapi tidak akan terjadi turbulensi, karena jika ketua DPR terjerat, banyak orang antre untuk menggantinya, tidak susah mencari penggantinya," ujar Kalla. 
Dalam sidang perdana, pekan lalu di Jakarta, tim jaksa  menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto menentukan kelancaran anggaran KTP-el tahun anggaran 2011-2012 senilai total Rp5,95 triliun. 
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I Irman menemui Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-el. 
Dalam perkara tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya
Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri. 
Berikutnya, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan didakwa melakukan
korupsi pengadaan pekerjaan KTP-el 2011-2012. 
Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat
mendorong Komisi II menyetujui KTP-el. 
Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran KTP-e dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan "fee" kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)