Patrialis Akbar di KPK/ANT/Muhammad Adimaja
Patrialis Akbar di KPK/ANT/Muhammad Adimaja

Penangkapan Patrialis Dianggap Musibah Besar untuk MK

Al Abrar • 27 Januari 2017 12:58
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, ini penangkapan kedua terhadap pejabat MK.
 
"Saya kira, apa yang terjadi dengan Patrialis Akbar ini sebuah tragedi dan musibah yang besar terutama bagi MK," kata Fadli saat dihubungi, Jumat (27/1/2017).
 
Patrialis diduga menerima fee sebesar SGD200 ribu untuk memuluskan judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan politikus PAN itu dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. DPR kata Fadli menghargai proses hukum yang ada.

"Tentu kita harus menghargai proses hukum yang ada. Ini kejadian yang kedua kali setelah Akil Mochtar," ujar Wakil Ketua Umum Greindra itu.
 
MK, kata Fadli, seharusnya menjadi mahkamah terhormat, begitu pula hakim-hakimnya. MK merupakan mahkamah peradilan konstitusi terhadap judicial review.
 
"Harusnya MK diisi oleh orang-orang yang sudah teruji kenegarawanannya, moralitas, dan integritasnya sudah teruji," ucap dia.
 
Fadli juga mengusulkan diubahnya UU soal rekrutmen hakim. Hal itu lantaran MK sebagai penguji undang-undang harus bersih dari korupsi.
 
"Perlu direvisi sebab kalau institusi MK tidak bisa mendudukan sebagai lembaga yang independen, kuat dan dipercaya masyarakat bersih dari korupsi, saya kira akan berat untuk penanganan konstitusi itu," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan