Pimpinan dan anggota DPD. Antara Foto/Agung Rajasa
Pimpinan dan anggota DPD. Antara Foto/Agung Rajasa

Oso Akui DPD Belum Maksimal Menjalakan Tugas & Fungsi

Anggi Tondi Martaon • 04 Oktober 2017 12:33
medcom.id, Jakarta: DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, khususnya berkaitan dengan otonomi daerah. Namun, DPD menemukan banyak kendala dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan daerah di pusat.
 
"Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD masih menyisakan ruang kosong, khususnya dalam fungsi anggaran dan pengawasan RUU APBN, khususnya dana transfer daerah dan dana desa," kata Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
 
Hal itu disampaikan Oso saat sambutan pembukaan acara simposium nasional Pemantapan Pelaksanaan Otonom Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD di Kompleks Parlemen. Pembukaan simposium dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, anggota DPD, Kesekretariatan Jenderal MPR dan DPD.

Oso menilai, selama ini DPD kurang mengisi proses kebijakan penganggaran dan pengawasan pembangunan serta fungsi perencanaan daerah. Jika berdasarkan konstitusi, DPD seharusnya memiliki peran besar dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
 
"DPD seharusnya dapat berperan aktif dalam mengakomodasi kebutuhan daerah untuk dijadikan kebijakan di tingkat pusat," ujar dia.
 
Oso menyampaikan, DPD perlu dikembalikan pada hakekat pembentukannya, yaitu mengakomodasikan kepentingan daerah secara efektif dan adil dalam rangka membuat kebijakan di tingkat nasional. Hal itu untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi daerah, serta mempererat ikatan bangsa dalam bingkai persatuan negara RI.
 
Dia berharap, melalui simposium ini DPD mendapatkan masukan yang komperhensif untuk meningkatkan kinerja lembaga ini di kemudian hari.
 
"Simposium ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pemikiran yang lebih maju, demokratif, konstitusional demi terjalinya kerja sama kelembagaan antara pusat dengan daerah, antara DPR dengan DPD dalam melaksanakan otonom menurut UUD 1945," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan