Perwakilan penghayat kepercayaan saat menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. ANT/Widodo Jusuf.
Perwakilan penghayat kepercayaan saat menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. ANT/Widodo Jusuf.

Hak Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi

Renatha Swasty • 25 November 2017 04:56
Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi soal pencantuman penghayat kepercayaan di KTP dinilai banyak pihak tak perlu lagi diperdebatkan. Masalah itu selesai ketika keputusan tertinggi sudah dicapai. 
 
Anggota DPD RI AM Fatwa menilai, masyarakat tak perlu lagi meributkan perihal penghayat kepercayaan. Suasana yang sudah tenang juga tak perlu dipanaskan. 
 
"Sekarang, hak-hak mereka sebagai warga negara harus dipenuhi. Secara keyakinan, agama dan kepercayaannya itu terserah mereka," kata Fatwa dalam FGD 'Penguatan Legislasi Penghayat Kepercayaan' di Metro TV, Jakarta Barat, Jumat 24 November 2017. 

Sudah menjadi rahasian umum, bagi penghayat kepercayaan, mereka kesulitan mendapat hak sebagai warga negara. Sebab, kepercayaan mereka tak dicantumkan dalam KTP.
 
Tak dapat dipungkiri kolom agama bekerja sakti. Urusan lancar ketika ada pencantuman agama. Bila tidak ada, itu berarti sejak mereka lahir hingga meninggal bakal kesulitan mengurus administrasi. Urusan bank, kesehatan, bahkan sekolah juga jadi masalah. 
 
Engkus Ruswana misalnya, saat akan menikah tak diterima catatan sipil lantaran tak menikah di KUA. Tak cuma Engkus, adiknya yang juga seorang penghayat kepercayaan dari Jawa Barat, tak bisa mengurus akta kelahiran anaknya karena tak punya surat nikah. 
 
Pada akhirnya akta kelahiran keluar tapi tak ada nama ayah, hanya nama ibu. Tak sampai di situ, Engkus nyaris tak bisa memakamkan ibunya lantaran dianggap tak beragama.
 
"Padahal di situ pemakaman milik desa, tapi kepala desanya bilang enggak boleh, jenazah harus disalatkan baru boleh," kenang Engkus. 
 
Engkus menyebut, pencantuman agama dalam KTP tak hanya berpengaruh dari kelahiran, pernikahan hingga kematian. Pencari kerja utamanya di TNI-Polri kesulitan lolos. 
 
Untuk menjadi prajurit TNI-Polri, ada proses verifikasi antara form pengisian dan KTP. Lantaran penghayat kepercayaan tak diisi kolom agamanya, maka akan dianggap tak beragama. 
 
"Padahal salah satu syaratnya harus bertakwa dan beragama. Mereka dianggap tak beragama karena tidak ada pencantuman di KTP," kata Engkus. 
 
Lantaran itu, kata dia, banyak yang akhirnya mencantumkan salah satu agama baik di form maupun KTP untuk bisa masuk TNI-Polri.  
"Ada sekarang di Kopassus, anaknya pintar, fisiknya bagus, dia itu rangking enam waktu tes," beber dia. 
 
Direktur Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Sri Hartini menyebut, sebelum ada keputusan MK, direktoratnya sudah 39 tahun berjuang. Sosialisasi dilakukan terus menerus terkait tak ada perbedaan antara pemilik agama yang sudah diakui negara maupun penghayat kepercayaan. 
 
Sri menyebut, sosialisasi dilakukan usai raker bersama Menkopolhukam, Mabes TNI, Kemendagri, Komnas HAM dan sejumlah lembaga terkait. Ini perihal penghayat kepercayaan yang tak lolos ketika mendaftar TNI-Polri. 
 
Meski begitu, kata dia, masih saja ada diskriminasi. Pada akhirnya, penghayat kepercayaan harus menulis sesuatu yang bukan dianut. 
 
"Apa iya kita ini harus terus menerus membohongi diri sendiri? ini ada pembelanjaran tidak jujur," imbuh dia. 
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menyebut, pada tingkat elite, semua sudah satu suara soal penghayat kepercayaan. Apalagi itu diatur dalam undang-undang. 
 
Untuk itu kata dia perlu ada sosialisasi lebih pada pejabat di daerah. 
 
"Yang penting bagi saya siapapun itu, agama apapun itu kepercayaan apapun itu punya hak yang sama, HAM, hak demokrasi, hak keadilan hak kemanusiaan, hak konstitusi. Kalau belum dapat pelayanan yang sesuai. Berarti ada kesalahan. Di level atas kita pahami itu, berarti implementasinya ada yang salah. Hasil MK ini membuat penguatan di masyarakat khususnya supaya bisa paham betul," pungkas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan