Ketua DPP Parta NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild--Medcom.id/M Rodhi Aulia
Ketua DPP Parta NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild--Medcom.id/M Rodhi Aulia

Ini Hasil Uji Petik Larangan Cantrang oleh NasDem

M Rodhi Aulia • 12 Desember 2017 13:13
Jakarta: Partai NasDem melakukan uji petik terkait pelarangan alat tangkap cantrang. Uji petik ini dilakukan untuk membuktikan secara visual apakah operasional alat tangkap yang dilarang merusak lingkungan atau tidak.
 
"Dari hasil uji petik, kerusakan lingkungan itu tidak bisa digeneralisasi. Memang ada yang merusak lingkungan. Tapi apakah kemudian solusinya itu pelarangan. Pelarangan itu artinya memang ini alat tidak bisa digunakan sama sekali," kata Ketua DPP Parta NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2017.
 
Menurut Emmy, faktanya tidak semua cantrang itu dapat merusak lingkungan. Itu bergantung bagaimana cara mengoperasionalkan alat tersebut dan di mana digunakannya.

"Jadi, kalau tali selambarnya itu panjang, beroperasi di kedalaman 20 meter, dia menyentuh dasar laut, dia merusak lingkungan. Kalau mata jaringnya kecil, ikan bayi-bayi itu naik semua, keangkat. Tetapi dia keangkat itu hidup. Bisa diselamatkan," terang dia.
 
Baca: Berdiri Bersama Nelayan soal Penggunaan Cantrang
 
Emmy menjelaskan pelarangan alat tangkap cantrang dan lain-lain bukanlah solusi yang tepat. Emmy menawarkan hal yang dilakukan adalah adanya standardisasi.
 
"Standardisasi alat tangkap itu. Panjang talinya berapa, mata jaringnya harus berapa, bentuknya seperti apa, lalu kemudian beroperasinya di mana? Jadi pengendalian, pengawasan, dan bimbingan," ucap dia.
 
Emmy menambahkan jika yang dipermasalahkan itu adalah overfishing, bukan karena jenis alat tangkap. Tapi jumlah alat tangkap yang digunakan pada zona perairan tertentu.
 
"Kita melakukan studi literatur. Mencari hubungan antara overfishing dengan jenis alat tangkap. Kita tidak menemukan. Yang ditemukan itu adalah overfishing terjadi karena jumlah alat tangkap yang banyak di satu tempat. Itu kan pekerjaan pemerintah untuk menghitung di situ berapa stok ikan, kemampuan regenerasi ikan berapa dalam setahun, yang boleh ditangkap berapa, dihitung ada berapa kapal dan dikasih kuota. Itu kan manajemen," beber dia.
 

 
Sebelumnya, uji petik itu dilakukan sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur).
 
Dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut. Emmy menuturkan hasilnya pun segera diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan peraturan pelarangan cantrang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan