medcom.id, Jakarta: Pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang (UU) dinilai sebagai langkah maju dalam menjaga ideologi negara. Pemerintah dinilai tak akan mengkhianati itu.
"Perppu yang diundangkan ini untuk menjaga ideologi negara dan memastikan Ormas agama dan non-agama di bawah payung Pancasila," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Johnny menilai, pemerintah tidak serta merta menunjukkan sikap otoriter dengan usulan aturan penertiban Ormas yang dianggap anti Pancasila terebut. Pengesahan UU Ormas, kata dia, merupakan komitmen bersama menjaga ideologi bangsa.
"Apabila menafsirkan aturan ini dari sisi pandang yang ingin mengadu pemerintah dengan kelompok organisasi keagamaan, saya rasa itu tidak bijak," ujar dia.
Dia bilang, mekanisme peradilan masih bisa ditempuh bagi Ormas yang telah dibubarkan. Yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak betul kalau pemerintah membatasi hak-hak pengadilan," ucap dia.
Pengesahan Perppu Ormas dilakukan melalui mekanisme voting karena lobi yang berlangsung sekitar 1 jam tidak menemukan kata sepakat. Empat fraksi, yaitu PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar, menyetujui Perppu Ormas untuk diundangkan. Tiga fraksi, yakni Demokrat, PPP, dan PKB, setuju dengan catatan segera dilakukan revisi terbatas.
Sebaliknya, tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS, dan PAN, masih tetap dengan tegas menolak Perppu Ormas selaras dengan aspirasi yang dikemukakan para pengunjuk rasa di luar Gedung DPR.
Sebanyak 314 dari 445 anggota yang hadir dan terdaftar dalam sidang paripurna itu menyatakan setuju agar Perppu Ormas diundangkan, sedangkan 131 anggota lainnya tidak setuju. Sesuai mekanisme, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU akan dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
medcom.id, Jakarta: Pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang (UU) dinilai sebagai langkah maju dalam menjaga ideologi negara. Pemerintah dinilai tak akan mengkhianati itu.
"Perppu yang diundangkan ini untuk menjaga ideologi negara dan memastikan Ormas agama dan non-agama di bawah payung Pancasila," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Johnny menilai, pemerintah tidak serta merta menunjukkan sikap otoriter dengan usulan aturan penertiban Ormas yang dianggap anti Pancasila terebut. Pengesahan UU Ormas, kata dia, merupakan komitmen bersama menjaga ideologi bangsa.
"Apabila menafsirkan aturan ini dari sisi pandang yang ingin mengadu pemerintah dengan kelompok organisasi keagamaan, saya rasa itu tidak bijak," ujar dia.
Dia bilang, mekanisme peradilan masih bisa ditempuh bagi Ormas yang telah dibubarkan. Yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak betul kalau pemerintah membatasi hak-hak pengadilan," ucap dia.
Pengesahan Perppu Ormas dilakukan melalui mekanisme voting karena lobi yang berlangsung sekitar 1 jam tidak menemukan kata sepakat. Empat fraksi, yaitu PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar, menyetujui Perppu Ormas untuk diundangkan. Tiga fraksi, yakni Demokrat, PPP, dan PKB, setuju dengan catatan segera dilakukan revisi terbatas.
Sebaliknya, tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS, dan PAN, masih tetap dengan tegas menolak Perppu Ormas selaras dengan aspirasi yang dikemukakan para pengunjuk rasa di luar Gedung DPR.
Sebanyak 314 dari 445 anggota yang hadir dan terdaftar dalam sidang paripurna itu menyatakan setuju agar Perppu Ormas diundangkan, sedangkan 131 anggota lainnya tidak setuju. Sesuai mekanisme, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU akan dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)