Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak sepakat dengan istilah kekosongan jabatan ketua DPR karena Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) telah mengatur penggantian ketua DPR hanya bisa dilakukan setelah putusan pengadilan.
"Enggak ada yang kosong. Dia masih ketua DPR, jangan dibilang kosong," tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 November 2017.
Fahri menjelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak bisa memutuskan pemberhentian sebelum Novanto menjadi terdakwa. Terlebih, tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu masih menempu jalur hukum di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja karena saya mendengar bahwa ketua DPR tetap mengajukan proses praperadilan dan itu akan disidang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan ada hasilnya," ujar Fahri.
Fahri juga menyebut desakan publik untuk memberhentikan Novanto hanya lah manuver politik pihak tertentu. Ia bahkan menganggap dorongan masyarakat yang bakal dijadikan salah satu pijakan MKD dalam memutus nasib Novanto hanya celoteh di media sosial.
"Ya pertimbangannya (harus) hukum," ucap dia.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak sepakat dengan istilah kekosongan jabatan ketua DPR karena Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) telah mengatur penggantian ketua DPR hanya bisa dilakukan setelah putusan pengadilan.
"Enggak ada yang kosong. Dia masih ketua DPR, jangan dibilang kosong," tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 November 2017.
Fahri menjelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak bisa memutuskan pemberhentian sebelum Novanto menjadi terdakwa. Terlebih, tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu masih menempu jalur hukum di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja karena saya mendengar bahwa ketua DPR tetap mengajukan proses praperadilan dan itu akan disidang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan ada hasilnya," ujar Fahri.
Fahri juga menyebut desakan publik untuk memberhentikan Novanto hanya lah manuver politik pihak tertentu. Ia bahkan menganggap dorongan masyarakat yang bakal dijadikan salah satu pijakan MKD dalam memutus nasib Novanto hanya celoteh di media sosial.
"Ya pertimbangannya (harus) hukum," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)