medcom.id, Jakarta: Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai usulan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal tunjangan dewan ditentukan berdasarkan kinerja, seperti TKD PNS DKI, tak bisa dilaksanakan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD perlu diganti karena besaran termaktub dalam aturan itu.
"Tidak bisa kayak TKD PNS, kalau kerja dapat banyak. Kenaikan tunjangan ini tidak bisa dibilang agar motivasi kerjanya meningkat," jelas Uchok kepada Metrotvnews.com, Rabu 12 Juli 2017.
Selama ini, terang pengamat anggaran dan politik itu, pembuatan Perda terbengkalai meski tunjangan dan gaji sudah cukup tinggi. Uchok mencoontohkan Perda APBD yang jadwal pembahasannya kerap telat.
Ucok menjelaskan, besaran tunjangan berdasarkan kinerja tak akan begitu berpengaruh. Ia meyakini hal itu tak akan memotivasi anggota dewan lebih rajin bekerja.
DPRD DKI merencanakan menyusun Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur tentang kenaikan tunjangan dewan. Raperda itu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak mempersoalkan rencana tersebut. Ia kemudian mengusulkan tunjangan dewan ditentukan berdasarkan kinerja seperti yang diterapkan pada PNS DKI.
"Anggota dewan yang rajin berhak mendapatkan tunjangan lebih besar dibandingkan mereka yang tidak rajin. Ada TKD atau tunjangan kinerja dewan. Ya, dirumuskan lah di situ sehingga fair," kata Djarot, kemarin.
medcom.id, Jakarta: Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai usulan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal tunjangan dewan ditentukan berdasarkan kinerja, seperti TKD PNS DKI, tak bisa dilaksanakan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD perlu diganti karena besaran termaktub dalam aturan itu.
"Tidak bisa kayak TKD PNS, kalau kerja dapat banyak. Kenaikan tunjangan ini tidak bisa dibilang agar motivasi kerjanya meningkat," jelas Uchok kepada
Metrotvnews.com, Rabu 12 Juli 2017.
Selama ini, terang pengamat anggaran dan politik itu, pembuatan Perda terbengkalai meski tunjangan dan gaji sudah cukup tinggi. Uchok mencoontohkan Perda APBD yang jadwal pembahasannya kerap telat.
Ucok menjelaskan, besaran tunjangan berdasarkan kinerja tak akan begitu berpengaruh. Ia meyakini hal itu tak akan memotivasi anggota dewan lebih rajin bekerja.
DPRD DKI merencanakan menyusun Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur tentang kenaikan tunjangan dewan. Raperda itu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak mempersoalkan rencana tersebut. Ia kemudian mengusulkan tunjangan dewan ditentukan berdasarkan kinerja seperti yang diterapkan pada PNS DKI.
"Anggota dewan yang rajin berhak mendapatkan tunjangan lebih besar dibandingkan mereka yang tidak rajin. Ada TKD atau tunjangan kinerja dewan. Ya, dirumuskan lah di situ sehingga fair," kata Djarot, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)