5 Kementerian/Lembaga Teken Keputusan Bersama Soal Pengawasan Netralitas ASN
Theofilus Ifan Sucipto • 22 September 2022 09:43
Jakarta: Sebanyak lima kementerian/lembaga menandatangani keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Penandatanganan itu diharapkan membuat ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kalau ASN tidak netral, dampak paling terasa adalah ASN tidak profesional,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022.
Selain Anas, penandatanganan dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Kemudian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Anas menegaskan netralitas ASN merupakan hal krusial. Ketidaknetralan ASN sangat merugikan negara, bahkan masyarakat.
“Karena target-target pemerintah di tingkat lokal dan nasional tidak akan tercapai dengan baik,” papar mantan Bupati Banyuwangi itu.
Anas berharap penandatanganan itu berdampak luas. Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Jakarta: Sebanyak lima kementerian/lembaga menandatangani keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Penandatanganan itu diharapkan membuat ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kalau ASN tidak netral, dampak paling terasa adalah ASN tidak profesional,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022.
Selain Anas, penandatanganan dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Kemudian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Anas menegaskan netralitas ASN merupakan hal krusial. Ketidaknetralan ASN sangat merugikan negara, bahkan masyarakat.
“Karena target-target pemerintah di tingkat lokal dan nasional tidak akan tercapai dengan baik,” papar mantan Bupati Banyuwangi itu.
Anas berharap penandatanganan itu berdampak luas. Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)