"Sebelum Kapolri instruksikan di kominfo itu sudah dilakukan take down (penapisan) dan blokir (pemutusan akses) judi online. Tanpa menunggu siapa yang menginstruksikan," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Perjudian yang dilakukan secara daring, tegas Johnny, ilegal. Kominfo telah melakukan pemutusan akses pada 560 ribu lebih akun situs judi daring. Ia menerangkan kanal atau platform penyedia perjudian daring lebih banyak berasal dari luar negeri.
"Lebih banyak di Indonesia ini diluar negeri," ucap dia.
Baca: Pejabat Polri yang Terlibat Bisnis Judi Online, Kapolri: Saya Copot! |
Menurut dia, membersihkan ruang digital dari kegiatan ilegal tersebut memang menjadi tantangan. Pasalnya, setelah dibersihkan muncul akun dan kanal lain. Demi memberantas perjudian daring, jajaran Kominfo harus bekerja 24 jam selama satu tahun penuh untuk melakukan pemutusan akses.
"Patah tumbuh hilang berganti kejar-kejaran. Saya pesan kepada semua yang menyiapkan situs-situs judi online ya Kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu kami akan blokir," paparnya.
Ia mengingatkan para pihak yang mempromosikan judi secara daring bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Kominfo akan meminta kepolisian melakukan penindakan hukum termasuk para pihak yang terlibat dalam hal ilegal tersebut.
"Saya dukung Kapolri untuk melakukan penegakan hukum agar orang yang bersangkutan tidak buat lagi dan yang lain jangan ikut-ikut. Karena kalau ikut-ikut ya promosinya dan lainnya kami tutup (akunnya)," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id