"Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin itu kami perbaiki setiap bulan," kata Risma di Istana Negara, Sabtu, 3 September 2022.
Data masyarakat yang layak menerima bantuan sosial diusulkan pemerintah daerah untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Mensos. Sehingga, bantuan langsung tunai (BLT) BBM bersubsidi dapat didistribusikan tepat sasaran.
Menurut dia, pemutakhiran data tak biasanya dilakukan setiap bulan. Pembaruan data terjadi setiap dua kali dalam setahun.
Baca: Harga Bensin Naik, Jokowi: Saya Sebetulnya Ingin Tetap Terjangkau |
Namun, karena di daerah sering mengalami perubahan seperti penerima manfaat yang meninggal dunia, ataupun penambahan masyarakat rentan miskin, maka data penerima bansos dimutakhirkan setiap bulan.
"Setiap bulan kita membuat SK baru dan itu masukan dari daerah dan usul sanggah. Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri tapi memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi, nanti tidak sesuai," papar Risma.
Data penerima bantuan sosial dari pemerintah daerah, terang Risma akan dipadankan dengan data milik Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kementerian Sosial akan melakukan cleansing (pembersihan data) guna menilai masyarakat yang layak menerima bansos.
Pemerintah memberikan bansos berupa bantuan langsung tunai sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan untuk mengantipasi dampak dari kenaikan BBM bersubsidi pada masyarakat miskin terbawah. Bantuan itu, terang Risma akan dicairkan selama dua bulan sekali sebesar Rp300 ribu pada September dan awal Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id