medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) ini, bakal menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 2017. Penetapan dilakukan usai KPU DKI rampung memverifikasi dokumen tiga bakal pasang calon gubernur DKI.
"Tentu mereka sudah melampaui verifikasi terhadap persyaratan calon, verifikasi lengkap semuanya kan. Besok (hari ini) diputuskan, apakah data yang lengkap tadi memenuhi syarat atau tidak," kata Ketua KPU DKI Soemarno saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 23 Oktober.
Pada acara penetapan bakal calon gubernur besok, KPU DKI awalnya bakal menyampaikan soal syarat-syarat calon lalu mengumumkan hasil verifikasi yang telah dilakukan. Kemudian, KPU DKI juga bakal menyampaikan kesimpulan apakah syarat dari ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat atau tidak untuk ditetapkan sebagai calon pilkada 2017.
Setelah itu, akan ada penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon. KPU DKI bakal menyerahkan surat keputusan kepada pasangan calon yang lolos verifikasi. "Dan nanti diakhiri dengan penyerahan berita acara dan surat keputusan kepada pasangan calon yang ditetapkan," tutur dia.
Soemarno mengatakan, jika nantinya ada bakal pasangan calon yang tidak lolos, mereka bisa melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal keberatan mereka. Sengketa pencalonan dijadwalkan mulai pada 24 Oktober 2016 hingga 23 Januari 2017.
"(Laporan) tentu harus menampilkan bukti-bukti kenapa mereka tidak lolos, dan akan menyampaikan bahwa sebetulnya mereka itu memenuhi syarat, atau layak ditetapkan. Nanti Bawaslu akan mendalami apakah memang betul calon yang dinyatakan tidak lolos itu," tegas dia.
Penetapan bakal paslon gubernur DKI bakal digelar di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB. Ketiga bakal paslon akan hadir dalam acara rencananya bakal menghadiri acara tersebut.
Nasib ketiga bakal pasangan calon ini di babak selanjutnya di pilkada bakal diketahui. Apakah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem; Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN; dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS; akan masuk putaran selanjutnya.
Usai penetapan pasangan calon, pada Selasa, 25 Oktober KPU DKI bakal mengundi dan mengumumkan nomor urut peserta pilkada. Kemudian, kampanye para calon dijadwalkan dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Debat publik mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 12 sampai 14 Februari 2017, pemungutan dan perhitungan suara 15 Februari 2016, rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017. Lalu, penetapan paslon terpilih tanpa sengketa mulai 10 sampai 12 Maret 2017.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) ini, bakal menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 2017. Penetapan dilakukan usai KPU DKI rampung memverifikasi dokumen tiga bakal pasang calon gubernur DKI.
"Tentu mereka sudah melampaui verifikasi terhadap persyaratan calon, verifikasi lengkap semuanya kan. Besok (hari ini) diputuskan, apakah data yang lengkap tadi memenuhi syarat atau tidak," kata Ketua KPU DKI Soemarno saat dihubungi
Metrotvnews.com, Minggu, 23 Oktober.
Pada acara penetapan bakal calon gubernur besok, KPU DKI awalnya bakal menyampaikan soal syarat-syarat calon lalu mengumumkan hasil verifikasi yang telah dilakukan. Kemudian, KPU DKI juga bakal menyampaikan kesimpulan apakah syarat dari ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat atau tidak untuk ditetapkan sebagai calon pilkada 2017.
Setelah itu, akan ada penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon. KPU DKI bakal menyerahkan surat keputusan kepada pasangan calon yang lolos verifikasi. "Dan nanti diakhiri dengan penyerahan berita acara dan surat keputusan kepada pasangan calon yang ditetapkan," tutur dia.
Soemarno mengatakan, jika nantinya ada bakal pasangan calon yang tidak lolos, mereka bisa melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal keberatan mereka. Sengketa pencalonan dijadwalkan mulai pada 24 Oktober 2016 hingga 23 Januari 2017.
"(Laporan) tentu harus menampilkan bukti-bukti kenapa mereka tidak lolos, dan akan menyampaikan bahwa sebetulnya mereka itu memenuhi syarat, atau layak ditetapkan. Nanti Bawaslu akan mendalami apakah memang betul calon yang dinyatakan tidak lolos itu," tegas dia.
Penetapan bakal paslon gubernur DKI bakal digelar di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB. Ketiga bakal paslon akan hadir dalam acara rencananya bakal menghadiri acara tersebut.
Nasib ketiga bakal pasangan calon ini di babak selanjutnya di pilkada bakal diketahui. Apakah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem; Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN; dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS; akan masuk putaran selanjutnya.
Usai penetapan pasangan calon, pada Selasa, 25 Oktober KPU DKI bakal mengundi dan mengumumkan nomor urut peserta pilkada. Kemudian, kampanye para calon dijadwalkan dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Debat publik mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 12 sampai 14 Februari 2017, pemungutan dan perhitungan suara 15 Februari 2016, rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017. Lalu, penetapan paslon terpilih tanpa sengketa mulai 10 sampai 12 Maret 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)