Jakarta: DPR menggelar Rapat Paripurna. Rapat Paripurna kali ini memiliki agenda tunggal.
"Pidato Ketua DPR pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022," tulis undangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Nomor: B/5589/PW.11.01/03/2022, Selasa, 15 Maret 2022.
Jumlah kehadiran anggota secara fisik dibatasi hanya 30 persen dalam Rapat Paripurna. Selebihnya mengikuti kegiatan secara daring.
Penyelenggaraan Rapat Paripurna dinilai penting. Pasalnya, publik menunggu pembacaan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan DPR berjanji segera menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS. Yakni, menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU TPKS.
"Kita akan agendakan secepatnya setelah pembukaan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.
Baca: DPR Diminta Segera Membacakan Surpres RUU TPKS
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pimpinan tak bisa menggelar Bamus saat masa reses. Hal itu baru bisa dilakukan selama masa sidang.
"Karena Bamus baru bisa diadakan setelah pembukaan masa sidang," ungkap dia.
Jakarta: DPR menggelar
Rapat Paripurna. Rapat Paripurna kali ini memiliki agenda tunggal.
"Pidato Ketua DPR pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022," tulis undangan Sekretariat Jenderal (Setjen)
DPR Nomor: B/5589/PW.11.01/03/2022, Selasa, 15 Maret 2022.
Jumlah kehadiran anggota secara fisik dibatasi hanya 30 persen dalam Rapat Paripurna. Selebihnya mengikuti kegiatan secara daring.
Penyelenggaraan Rapat Paripurna dinilai penting. Pasalnya, publik menunggu pembacaan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan DPR berjanji segera menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS. Yakni, menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas
RUU TPKS.
"Kita akan agendakan secepatnya setelah pembukaan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.
Baca:
DPR Diminta Segera Membacakan Surpres RUU TPKS
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pimpinan tak bisa menggelar Bamus saat masa reses. Hal itu baru bisa dilakukan selama masa sidang.
"Karena Bamus baru bisa diadakan setelah pembukaan masa sidang," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)