Ruang rapat DPR. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah
Ruang rapat DPR. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah

DPR: Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu Mengacu Tata Tertib

Antara • 17 Februari 2022 01:30
Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Subardi mengatakan mekanisme pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengacu tata tertib DPR.
 
"Dalam tata tertib, pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah. Bila tidak ketemu dilanjutkan voting," kata Subardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Subardi mengakui jika ada usulan dengan skema pemilihan paket. Namun, hal itu akan diputuskan bersama seluruh fraksi.

Baca: Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu Selesai
 
Komisi II DPR RI menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masa jabatan 2022-2027.
 
"Kita sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan untuk penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu," Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
 
Saan lalu menskorsing rapat sementara waktu untuk melakukan persiapan rapat internal terkait dengan mekanisme pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu.
 
Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan sejak 14-16 Februari 2022. Setiap calon anggota dijadwalkan maksimal satu jam untuk pemaparan visi-misi serta pendalaman oleh anggota Komisi II DPR RI.
 
Sebelumnya, aktivis Aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini menawarkan pemilihan anggota KPU-Bawaslu dengan sistem paket. Kata dia, setiap memilih tujuh nama anggota KPU sudah memuat 30 persen keterwakilan perempuan atau setidak-tidaknya ada tiga nama. Demikian pula untuk lima anggota Bawaslu sudah memuat setidak-tidaknya ada dua nama.
 
"Itu bisa menjadi model pemilihan setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan yang diharapkan bisa dilaksanakan nantinya," ucap Titi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan