Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri

DPR Minta Polri Ambil Langkah Represif Atasi Kasus Kekerasan Seksual

Anggi Tondi Martaon • 30 Desember 2021 15:04
Jakarta: DPR meminta Polri mengambil langkah represif menyikapi kasus kekerasan seksual. Hal itu perlu dilakukan karena marak kasus kekerasan seksual dalam beberapa waktu belakangan. 
 
"Sambil menunggu disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Rancangan Unda-Undang TPKS), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan jajarannya untuk menegakkan hukum secara represif di dalam kekerasan seksual," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021. 
 
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan Polri memiliki tanggung jawab besar menangani kekerasan seksual. Pasalnya, kasus kekerasan seksual di Indonesia dalam kondisi darurat. 

Baca: Kasus Pemerkosaan di Bandung Disebut Jadi Alarm Tanda Bahaya
 
Terkait RUU TPKS, Muhaimin mengatakan DPR akan responsif. Dia yakin RUU TPKS disahkan pada Januari 2021.
 
Motivasi pengesahan RUU TPKS timbul karena dua kepentingan. Hal ini meliputi perlindungan masyarakat terhadap ancaman kekerasan seksual dan kepastian payung hukum bagi aparat menindaklanjuti laporan.
 
"Ini adalah kekuatan represif yang memberikan tindakan represif kepada pelaku kekerasan seksual,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan