Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah menetapkan desain surat suara dengan lima warna berbeda. KPU mengatakan desain surat suara saat ini belum disahkan.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra menepis gambar infografis yang beredar di masyrakat terkait surat suara dengan lima warna berbeda-beda.
"Peraturan KPU soal pungut-hitung suara itu belum disahkan. Jadi itu (lima warna surat suara) bukan resmi dari KPU," kata Ilham di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Namun, Ilham mengaku wacana pewarnaan surat suara ini sudah dibicarakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI. Namun belum ada keputusan final terkait hal itu.
(Baca juga: KPU Minta Kemendagri Kirimkan Data Kependudukan Terbaru)
Ilham memastikan jika sudah ada keputusan final terkait pewarnaan surat suara, KPU akan menyosialiasikan hal tersebut kepada masyarakat.
"Jika kami nanti sahkan, maka kami akan sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu di level bawah," sambung dia.
Sebelumnya, beredar sebuah infografis yang menggambarkan surat suara pada pemilu 2019 dibedakan dengan lima warna. Dalam infografis tersebut surat suara pemilu DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, DPRD Provinsi berwarna biru, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, dan Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah menetapkan desain surat suara dengan lima warna berbeda. KPU mengatakan desain surat suara saat ini belum disahkan.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra menepis gambar infografis yang beredar di masyrakat terkait surat suara dengan lima warna berbeda-beda.
"Peraturan KPU soal pungut-hitung suara itu belum disahkan. Jadi itu (lima warna surat suara) bukan resmi dari KPU," kata Ilham di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Namun, Ilham mengaku wacana pewarnaan surat suara ini sudah dibicarakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI. Namun belum ada keputusan final terkait hal itu.
(Baca juga:
KPU Minta Kemendagri Kirimkan Data Kependudukan Terbaru)
Ilham memastikan jika sudah ada keputusan final terkait pewarnaan surat suara, KPU akan menyosialiasikan hal tersebut kepada masyarakat.
"Jika kami nanti sahkan, maka kami akan sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu di level bawah," sambung dia.
Sebelumnya, beredar sebuah infografis yang menggambarkan surat suara pada pemilu 2019 dibedakan dengan lima warna. Dalam infografis tersebut surat suara pemilu DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, DPRD Provinsi berwarna biru, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, dan Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)