Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKSterkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). MI/MOHAMAD IRFAN.
Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKSterkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). MI/MOHAMAD IRFAN.

KPU belum Tangani PAW Fahri Hamzah

M Rodhi Aulia • 06 April 2016 20:55
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum belum menangani pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah. Ada beberapa langkah sebelum kasus Fahri Hamzah diproses di KPU.
 
"Prosesnya masih internal partai politik (parpol) ya. Pimpinan parpol bersurat ke pimpinan dewan terkait pemberhentian. Selanjutnya pimpinan dewan bersurat ke KPU terkait proses perggantiannya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Metrotvnews.com, Rabu (6/4/2016).
 
Namun proses PAW Fahri Hamzah itu diyakini tidak bisa cepat diproses. Pasalnya Fahri sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) Pasal 241 ayat (1)," ungkap dia.
 
Presiden PKS Sohibul Iman mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat PAW Fahri Hamzah ke DPR. Namun hingga Rabu petang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum menerima surat apa pun terkait Fahri.
 
"Belum ada sama sekali surat," ujar Fadli.
 
Sementara dalam UU MD3, yang berhak menggantikan Fahri sebagai anggota DPR adalah calon legislatif PKS yang mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua setelah Fahri di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan