Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Ant/Vitalis Yogi Trisna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Ant/Vitalis Yogi Trisna.

Menkumham Putuskan Kepengurusan Golkar dan PPP Usai Pilkada

Cahya Mulyana • 21 Desember 2015 15:15
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan bersikap atas putusan Mahkamah Agung terkait kepengurusan Partai Golkar dan PPP usai Pilkada serentak 2015. Hal itu untuk mengantisipasi konflik susulan di antara dua kubu Golkar dan PPP terhadap putusan kepengurusan yang dinyatakan sah oleh pemerintah.
 
"Kami akan putuskan (kepengurusan sah DPP Golkar dan PPP) habis Pilkada. Kalau sekarang diputuskan akan timbul persoalan calon yang saat ini ikut pilkada dari pihak mana, nggak jelas. Jadi nanti habis Pilkada," terang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (21/12/2015).
 
Sambil menunggu proses Pilkada serentak, pihaknya terus mendalami putusan MA yang menyatakan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan kepengurusan di bawahnya yang sah. "Sekarang saya sudah minta agar dikaji oleh staf, tapi saya patuh pada keputusan hakim," tegas Yasonna.

Ia menerangkan masih mempelajari putusan lengkap MA itu. Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut atau menerbitkan surat keputusan kepengurusan baru. 
 
Pemerintah masih menimbang putusan MA itu sebagai langkah yang paling solutif untuk menyelesaikan konflik dua partai. Yasonna meminta kedua kubu menyudahi konflik dengan duduk bersama. Ia mempertanyakan mengapa saat menyusun calon yang bertarung di Pilkada bisa rujuk, kenapa sekarang tidak bisa berdamai.
 
Yasonna mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah atas putusan MA. Ia memastikan akan patuh terhadap keputusan MA. "Keputusan kan mencabut, ya nanti kita cabut, kan begitu. Namun setelah dipelajari salinan lengkapnya dulu," jelas dia.
 
Yasonna tidak mempersoalkan ada pihak yang mengusulkan kembali kepengurusan baru. Ia akan mempelajari. Karena kubu yang berseberangan menyebut kubu lawan tidak sah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan