Fahri Hamzah. Foto: MI
Fahri Hamzah. Foto: MI

Penyingkiran Akbar dari MKD Diduga Inisiatif Fahri Hamzah

Al Abrar • 16 Desember 2015 16:02
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai NasDem menyatakan melawan keputusan pimpinan Dewan Fahri Hamzah menyingkirkan Akbar Faizal dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Penonaktifan Akbar diduga inisiatif pribadi Fahri.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan Fahri sudah menyalahi etika dan menyalahgunakan wewenang. Fraksi NasDem sudah menanyakan ke MKD bahwa MKD tidak pernah ingin mengeluarkan Akbar.
 
"MKD hanya mengikuti surat yang diteken pimpinan  Dewan untuk bisa mengeluarkan Akbar," kata Irma di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Irma mengaku sudah mengirim pesan singkat ke Fahri bahwa dia menyalahi wewenang. Pimpinan Dewan menonaktifkan Akbar Faizal dari MKD karena diadukan oleh anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae.
 
Surat pemberhentian Akbar ditandatangani Fahri. Akbar juga mengadukan tiga anggota MKD dari Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Anehnya, ketiga orang itu tidak diberhentikan dari MKD.
 
"Ini kezaliman. Kami akan adukan tindakan Fahri ke MKD, pasti," ujar Irma.
 
Menurut Irma, seluruh anggota Fraksi NasDem akan menyampaikan ke konstituen dan rakyat bahwa terjadi penzaliman oleh pimpinan Dewan yang bisa merusak tatanan dan semakin menurunkan citra Parlemen di masyarakat.
 
Mantan anggota MKD Fadholi bingung pimpinan Dewan tiba-tiba menonaktifkan Akbar dari keanggotaan MKD. Selama ia di MKD, tidak pernah ada anggota diberhentikan tiba-tiba saat sidang berlangsung.
 
Dia mengatakan, tindakan Fahr tidak benar dan harus diluruskan. "Kalau ini berdasarkan aduan maka teradu dipanggil dan diklarifikasi dulu," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan