Pengurus PPP hasil Muktamar di Surabaya. Antara Foto
Pengurus PPP hasil Muktamar di Surabaya. Antara Foto

Kemenkumham Masih Proses Pencabutan SK PPP Romi

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Januari 2016 14:00
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan mencabut surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Surabaya.
 
Saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Selasa 5 Januari, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Amin Aidir, mengatakan, pencabutan SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) masih diproses.
 
Sebelumnya, Amin menyampaikan SK kepengurusan PPP Romi dicabut paling lambat sebelum 15 Januari. Namun, Amin tak mau menyinggung pengesahan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.

Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Farid, Dimyati Natakusumah mengatakan putusan kasasi Mahkmamah Agung bahwa pengurus PPP 2014-2019 yang sah adalah hasil Muktamar VIII Jakarta dipimpin Djan.
 
Menurut Dimyati, jika Menkumham mengabaikan putusan kasasi MA, Menkumham Yasonna Laoly melanggar undang-undang. "Tak ada lagi alasan Menkumham mengabaikan," ujarnya.
 
Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal dengan anggota I Gusti Agung Simanatha dan Soltoni Mohdally.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan