"Kan sifatnya cuma (kritik). Kritik itu kan ngomong-ngomong, tidak ada dampak fisik dan dianggap penting buat bangsa ini," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, kepada Medcom.id, Selasa, 11 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan syarat penerima tanda jasa termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penerima mesti berkontribusi besar terhadap negara.
Adi menilai kritik yang disampaikan Fadli dan Fahri tidak berdampak positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara."Apakah kritik itu berdampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi? Enggak juga," tutur dia.
Dia menuturkan keduanya bisa mendapat tanda jasa bila kritik diikuti tindakan nyata. Misalnya, membangun lembaga pendidikan gratis untuk kelompok tidak mampu atau aktif memberikan pelatihan kepada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kalau itu (kontribusi) baru terlihat oke," sebut dia.
(Baca: Fahri dan Fadli Lolos Seleksi Tim Pemberi Tanda Jasa)
Adi tak heran keputusan pemerintah menuai pro kontra. Peran Fahri dan Fadli dinilai belum layak menerima tanda jasa.
"Kritik hanya sebatas ngomong-ngomong, kecuali kritiknya membangun," ujar dia.
Fahri dan Fadli mendapatkan tanda jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya bakal diganjar bintang Mahaputra Nararya.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pemberian penghargaan ini bukan asal-asalan. Ada tim khusus yang menilai seseorang pantas atau tidak menerima penghargaan tersebut.
"Yang pasti ada seleksi. Kan adan tim pemberian tanda jasa. Sekretarisnya Pak Sekretaris Militer Presiden. Tentunya dengan berbagai persyaratan," kata Heru di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id