Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Istimewa.

KPK Diminta Selisik Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Anggi Tondi Martaon • 02 Maret 2021 19:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menelisik pemotongan insentif tenaga kesehatan. Sebab, pemotongan yang dilakukan oknum rumah sakit (RS) mencapai 50-70 persen.
 
"KPK harus bekerja sama dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk menelusuri adanya temuan pemotongan sepihak tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, 2 Maret 2021.
 
Politikus Partai NasDem itu menyayangkan temuan tersebut. Padahal, tenaga sudah berjuang sekuat tenaga menjalankan tugasnya merawat pasien covid-19.

Baca: Pandemi Covid-19 Disebut Seperti Perang Dunia ke-3
 
Dia menegaskan penegak hukum harus menyeriusi temuan tersebut. Jika tidak, hal ini berdampak pada semangat tenaga kesehatan menjalankan tugasnya.
 
"Mereka ini adalah garda terdepan yang seharusnya diperhatikan dan dilindungi hak-haknya, bukan malah dipotong secara sepihak," ungkap dia.
 
Dia meminta RS yang terbukti melakukan pemotongan harus ditindak. Selain dihukum, mereka juga harus mengembalikan hak para tenaga kesehatan yang diberikan oleh negara tersebut.
 
"Saya harap KPK dapat segera menindak rumah sakit yang terbukti melakukan penyelewengan dana (insentif) para nakes tersebut, serta mengembalikan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan