Ilustrasi perlindungan data pribadi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi perlindungan data pribadi. Medcom.id/M Rizal

RUU Data Pribadi Diminta Merujuk ke Standar Internasional dan Perspektif HAM

Anggi Tondi Martaon • 25 Maret 2021 19:26
Jakarta: SAFEnet meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merujuk pada dua aspek. Pertama, penyusunan harus memakai standar internasional.
 
"Ini yang kami dorong (penggunaan standar internasional)," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Banyak keuntungan yang diperoleh Indonesia jika beleid perlindungan data pribadi menggunakan standar internasional. Salah satunya, mempermudah Indonesia dalam pertukaran data dengan negara lain.

Aspek kedua, menggunakan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam perlindungan data pribadi. Hak privasi masyarakat harus terlindungi dengan maksimal walau negara mengantongi data pribadi warga.
 
"Agar enggak ada kesewenangan. Itu yang kami khawatirkan," ungkap dia.
 
Baca: Jaminan Keamanan Data Jadi Tolok Ukur Kredibilitas Perusahaan
 
Beleid tersebut juga harus memastikan kepatuhan industri yang menggunakan data masyarakat. Tanpa kepatuhan industri, RUU PDP dinilai sia-sia.
 
Damar meminta masyarakat meningkatkan kesadaran seputar data pribadi dan cara melindunginya. Beban perlindungan data pribadi tak boleh hanya ditanggung negara.
 
"Ada beban warga negara untuk melidungi datanya, dan ada (kewajiban) negara melindungi ketika warga yang sudah menerapkan tugas tersebut," tegas Damar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan