Jakarta: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengutuk aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar. Dia ingin Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama segera disahkan agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Saya mengutuk pengeboman di depan Katedral di Makassar tersebut dan juga mengutuk berlanjutnya kejahatan terhadap rumah-rumah ibadah dari berbagai agama," kata Hidayat melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.
Dia mengatakan rumah ibadah sering sekali dijadikan incaran teroris untuk beraksi. Negara perlu menjamin para pemuka agama dan tempat ibadah bersih dari teror.
"Di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang konstitusional dan diakui serta dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hidayat.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Teroris di Bekasi dan Jaktim
RUU tersebut dinilai bisa memberikan jaminan untuk para pemuka agama dan tempat ibadah terhindar dari teror. Menurut Hidayat, calon aturan itu menjadi urgensi saat ini.
Hidayat juga meminta masyarakat memberi dukungan agar RUU tersebut segera disahkan. Dia mau calon aturan itu segera dikebut.
"DPR dan pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan terhadap simbol-simbol agama seperti rumah-rumah ibadah itu, seharusnya menyadarkan DPR dan pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga," kata dia.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengutuk aksi bom bunuh diri di depan
Gereja Katedral, Makassar. Dia ingin Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama segera disahkan agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Saya mengutuk pengeboman di depan Katedral di Makassar tersebut dan juga mengutuk berlanjutnya kejahatan terhadap rumah-rumah ibadah dari berbagai agama," kata Hidayat melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.
Dia mengatakan rumah ibadah sering sekali dijadikan incaran teroris untuk beraksi. Negara perlu menjamin para pemuka agama dan tempat ibadah bersih dari teror.
"Di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang konstitusional dan diakui serta dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hidayat.
Baca:
Polisi Tangkap Terduga Teroris di Bekasi dan Jaktim
RUU tersebut dinilai bisa memberikan jaminan untuk para pemuka agama dan tempat ibadah terhindar dari
teror. Menurut Hidayat, calon aturan itu menjadi urgensi saat ini.
Hidayat juga meminta masyarakat memberi dukungan agar RUU tersebut segera disahkan. Dia mau calon aturan itu segera dikebut.
"DPR dan pemerintah telah sepakat memasukan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka terus berlanjutnya kejahatan terhadap simbol-simbol agama seperti rumah-rumah ibadah itu, seharusnya menyadarkan DPR dan pemerintah untuk segera membahas draft RUU tersebut dan untuk segera disahkan juga," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)