Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay/MI/Mohamad Irfan
Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay/MI/Mohamad Irfan

Ketua Komisi VIII Usulkan Pemerkosa Didenda Rp100 Juta

Al Abrar • 12 Mei 2016 17:03
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengusulkan dimasukkannya sanksi denda Rp100 juta dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kejahatan Seksual. Uang denda bisa diberikan untuk korban atau keluarga.
 
"Kan kasihan korbannya juga menderita, selama ini kita fokus kepada pelakunya saja," kata Saleh dalam diskusi YY, Kebiri dan Hukuman Mati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
 
Korban kekerasan seksual, ujar Saleh, cenderung mengalami trauma. Politikus PAN ini meminta negara hadir merehabilitasi kondisi mental korban.

"Agar masa depan korban lebih baik lagi, agar sehat jasmani dan rohaninya," ujar dia.
 
(Baca juga: Pemerintah Putuskan Sanksi Pemerkosa Hukuman Mati dan Kebiri)
 
Saleh memandang pemberatan hukuman berdasarkan kesepakatan pemerintah sebagai hal wajar. Namun, harus ada regulasi jelas soal salah satu hukuman, yakni pemasangan gelang berchip kepada pemerkosa ketika bebas dari tahanan.
 
"Lantas, habis dikebiri dikasih chip semacam GPS untuk memantau. Ini siapa yang mantau, gimana caranya dan berapa biayanya. Ini juga harus diperhatikan agar pemerintah berpikir cepat," ujar dia.
 
Beberapa pertanyaan Saleh soal gelang berchip sebenarnya telah terjawab. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan polisi menjadi pemantau tahanan yang telah bebas. Begitu chip menunjukkan posisi pelaku mendekati sekolah atau lokasi yang cukup membahayakan bagi anak-anak, polisi segera mendatangi pelaku.
 
Ketua Komisi VIII Usulkan Pemerkosa Didenda Rp100 Juta
Ilustrasi kampanye setop kekerasan pada anak/ANT/R Ekotomo
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan akan menerbitkan Perppu Kejahatan Seksual karena menganggap kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. Perppu segera diserahkan ke DPR dan diharapkan segera dibahas pada masa sidang pascareses.
 
Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, setidaknya ada empat poin dalam Perppu Kejahatan Seksual yang diyakini memberi efek jera pada pelaku. Pertama, hukuman mati diberikan kepada pelaku bila korban mendapat trauma dan menimbulkan kematian.
 
Kedua, pemberian sanksi hanya diberikan kepada pelaku yang sudah mengikuti proses penyelidikan, penyidikan, dan mendapat vonis pengadilan. Hukuman ketiga ialah pemberian gelang berchip kepada pelaku setelah bebas dari penjara. Gelang itu nantinya menjadi alat pendeteksi keberadaan pelaku dan dikoordinasi kepolisian.
 
Terakhir, identitas pelaku akan dipajang di ruang publik. Selain memberi efek jera, hukuman diyakini akan membuat masyarakat lebih waspada.
 
(Baca juga: Perppu Hukuman Kejahatan Seksual Segera Dikirim ke DPR)
 
Dorongan pemberatan hukuman dan upaya pemberantasannya muncul pascapemerkosaan dan pembunuhan remaja 14 tahun di Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu, YY. YY diperkosa dan dibunuh segerombolan pemuda yang sedang mabuk tuak, 2 April 2016. Jasadnya dibuang ke jurang dan baru ditemukan dua hari setelahnya.
 
Ketua Komisi VIII Usulkan Pemerkosa Didenda Rp100 Juta
Ilustrasi/MI/Ramdani
 
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua dinyatakan buron karena belum bisa ditemukan persembunyiannya hingga hari ini. Tuntutan bagi tujuh pelaku yang masih di bawah umur sudah dilakukan. Mereka dituntut sepuluh tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat nasional maupun internasional. Berbagai gerakan digalakkan untuk mendesak pemerintah bertindak cepat. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai berkembang sangat masif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan