Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ini Poin-Poin Perubahan dalam Perppu Cipta Kerja

Fachri Audhia Hafiez • 21 Maret 2023 15:24
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin membeberkan sejumlah butir yang berubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, terkait ketenagakerjaan.
 
"Alih daya atau outsourcing. Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Nurdin di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Berikutnya, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas di Pasal 67. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajatnya.
 
Baca: Tok! DPR Mengesahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Kemudian, terkait upah minimum yang diatur pada sejumlah pasal. Selanjutnya, terkait jaminan produk halal serta pengelolaan sumber daya air.

"Kemudian, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPH, dan Undang-Undang PPnBM," jelas Nurdin.
 
DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
 
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
 
Sementara, hanya dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan