Jakarta: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui proses amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu bisa dilakukan dalam beberapa cara.
"Ada beberapa metode yang dapat dilakukan dan telah saya jelaskan dalam buku, PPHN tanpa amandemen," kata Bamsoet saat dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023.
Cara pertama yaitu melalui Revisi UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundag-undangan (PPP). Yakni menghapus bagian penjelasan Pasal 7 ayat (1) untuk menghidupkan TAP MPR dalam hirarki perundang-undangan.
"Dan tidak terbatas pada TAP-TAP MPR yang sudah ada," ungkap dia.
Cara kedua yaitu mengubah revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Revisi dilakukan untuk memasukkan penambahan substansi kewenangan MPR dalam menyusun dan menetapkan PPHN.
Metode selanjutnya yaitu diatur dalam UU. Payung hukum tersebut menggantikan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian, MPR menetapkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan lembaga tinggi negara. Konvensi dilakukan presiden, MPR, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ketua
MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (
PPHN) tanpa melalui proses amendemen terbatas
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu bisa dilakukan dalam beberapa cara.
"Ada beberapa metode yang dapat dilakukan dan telah saya jelaskan dalam buku,
PPHN tanpa amandemen," kata
Bamsoet saat dikutip dari
Antara, Rabu, 29 Maret 2023.
Cara pertama yaitu melalui Revisi UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundag-undangan (PPP). Yakni menghapus bagian penjelasan Pasal 7 ayat (1) untuk menghidupkan TAP MPR dalam hirarki perundang-undangan.
"Dan tidak terbatas pada TAP-TAP MPR yang sudah ada," ungkap dia.
Cara kedua yaitu mengubah revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Revisi dilakukan untuk memasukkan penambahan substansi kewenangan MPR dalam menyusun dan menetapkan
PPHN.
Metode selanjutnya yaitu diatur dalam UU. Payung hukum tersebut menggantikan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian, MPR menetapkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan lembaga tinggi negara. Konvensi dilakukan presiden, MPR, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)