Jakarta: Kinerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan penyidikan serta penindakan di bidang teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum optimal. BSSN terkendala dengan keberadaan Undang-Undang ITE.
"Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I terkait masukan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Sebab, kata dia, yang bisa disebut sebagai PPNS hanya pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.
Dengan adanya pembatasan tersebut, ujar dia, BSSN tidak dapat mewujudkan penanganan siber yang cepat, akurat, dan tuntas.
"Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," jelas dia.
BSSN menekankan perlunya merevisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE, dan pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan menampung usulan BSSN. "Ini menjadi bahan bagi seluruh anggota panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung. Masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan," tutur Abdul Kharis.
Jakarta: Kinerja Badan Siber dan Sandi Negara (
BSSN) menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan penyidikan serta penindakan di bidang teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum optimal. BSSN terkendala dengan keberadaan
Undang-Undang ITE.
"Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I terkait masukan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Sebab, kata dia, yang bisa disebut sebagai PPNS hanya pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.
Dengan adanya pembatasan tersebut, ujar dia, BSSN tidak dapat mewujudkan penanganan siber yang cepat, akurat, dan tuntas.
"Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," jelas dia.
BSSN menekankan perlunya merevisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE, dan pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan menampung usulan BSSN. "Ini menjadi bahan bagi seluruh anggota panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung. Masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan," tutur Abdul Kharis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)