medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap perihal revisi UU Ormas. Belum ada pembahasan bersama di internal PAN terkait hal tersebut.
"Kita belum rapat," ujar Pimpinan Fraksi PAN MPR, Ali Taher ditemui di Gedung Nusatara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 6 November 2017.
Ali mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari beberapa fraksi. Setelah itu baru akan dikaji usai masa reses.
"Saya melihat, PAN bagian dari demokrasi yang berjalan, saya kira sudah diputuskan oleh UU kita. Lihat kembali gimana langkah-langkah perubahan UU itu secara substantif, apakah itu ada faktor pembinaan dan edukasi atau tidak," katanya.
Baca: Usulan Revisi UU Ormas Dikaji
Pada dasarnya, lanjut Ali, pihaknya secara psikososial menolak UU Ormas. Ia menilai seharusnya negara tidak memaksakan untuk menerbitkan UU Ormas karena negara juga yang akan rugi.
"Yang rugi negara bukan ormas. Rakyat gak mau berikan lagi aspirasinya, partisipasi politiknya maka disitu demokrasi tidak memberikan manfaat apa-apa. Oleh karenanya pemerintah dalam melakukan pembinaan dengan persuasif dan edukatif. Jangan maksa kehendak karena akan mengulang sejarah lahirnya orde lama dan orde baru," ucapnya.
Baca: PKS Tak Ajukan Revisi UU Ormas
Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya berharap revisi dilakukan dalam sejumlah poin, khususnya menyangkut sanksi pidana bagi anggota ormas.
"Kami ikuti saja, sekarang mau direvisi tentu kami dukung. Terutama Pasal 82A," kata Zul.
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap perihal revisi UU Ormas. Belum ada pembahasan bersama di internal PAN terkait hal tersebut.
"Kita belum rapat," ujar Pimpinan Fraksi PAN MPR, Ali Taher ditemui di Gedung Nusatara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 6 November 2017.
Ali mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari beberapa fraksi. Setelah itu baru akan dikaji usai masa reses.
"Saya melihat, PAN bagian dari demokrasi yang berjalan, saya kira sudah diputuskan oleh UU kita. Lihat kembali gimana langkah-langkah perubahan UU itu secara substantif, apakah itu ada faktor pembinaan dan edukasi atau tidak," katanya.
Baca: Usulan Revisi UU Ormas Dikaji
Pada dasarnya, lanjut Ali, pihaknya secara psikososial menolak UU Ormas. Ia menilai seharusnya negara tidak memaksakan untuk menerbitkan UU Ormas karena negara juga yang akan rugi.
"Yang rugi negara bukan ormas. Rakyat gak mau berikan lagi aspirasinya, partisipasi politiknya maka disitu demokrasi tidak memberikan manfaat apa-apa. Oleh karenanya pemerintah dalam melakukan pembinaan dengan persuasif dan edukatif. Jangan maksa kehendak karena akan mengulang sejarah lahirnya orde lama dan orde baru," ucapnya.
Baca: PKS Tak Ajukan Revisi UU Ormas
Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya berharap revisi dilakukan dalam sejumlah poin, khususnya menyangkut sanksi pidana bagi anggota ormas.
"Kami ikuti saja, sekarang mau direvisi tentu kami dukung. Terutama Pasal 82A," kata Zul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)