medcom.id, Jakarta: Pemerintah meminta rapat kerja tingkat satu Komisi II terkait pandangan akhir mini fraksi, pandangan akhir pemerintah dan pengambilan keputusan terhadap RUU penetapan Perppu Ormas diundur. Pemerintah ingin melakukan lobi-lobi agar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu disahkan parlemen.
"Diminta waktu untuk lobi kembali karena ada beberapa catatan-catatan teman-teman fraksi," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Dalam lobi itu, pemerintah menawarkan jalan tengah. Pemerintah membuka ruang revisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas.
"Perppu kan enggak bisa satu koma enggak bisa, tolak atau terima. Tapi ada dulu semacam nota-nota catatan yang disepakati bersama," ujar Yasonna.
Lobi dilancarkan pemerintah hingga rapat pengambilan keputusan tingkat komisi terhadap RUU penetapan Perppu Ormas. Rapat tersebut dijadwalkan Senin 23 Oktober mendatang.
Pemerintah mengutamakan musyawarah mufakat terhadap keputusan Perppu Ormas. Bila ada catatan, maka catatan itu bisa jadi acuan untuk merevisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas.
"Jadi dalam waktu beberapa hari ini (kita lobi), supaya musyawarah mufakat. Kita kan lebih enak musyawarah mufakat daripada voting," tegas Yasonna.
Catatan fraksi yang kontra terhadap Perppu Ormas mengarah pada poin-poin krusial. Misal, poin pembubaran ormas tanpa melibatkan pengadilan. Kemudian soal hukuman pidana bagi bekas anggota atau pengurus ormas yang dibubarkan.
"Jadi supaya enak, poin-poin (catatan fraksi) itu kita dengar dulu, duduk bersama, kita diskusikan. Saya kira oke, pemerintah oke. Tapi satu catatan, sepanjang mengenai ideologi negara dan keutuhan negara itu semua final, enggak ada urusan. Menerima Pancasila sebagai ideologi negara, partai-partai dan ormas-ormas harus itu," pungkas Yasonna.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah meminta rapat kerja tingkat satu Komisi II terkait pandangan akhir mini fraksi, pandangan akhir pemerintah dan pengambilan keputusan terhadap RUU penetapan Perppu Ormas diundur. Pemerintah ingin melakukan lobi-lobi agar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu disahkan parlemen.
"Diminta waktu untuk lobi kembali karena ada beberapa catatan-catatan teman-teman fraksi," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Dalam lobi itu, pemerintah menawarkan jalan tengah. Pemerintah membuka ruang revisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas.
"Perppu kan enggak bisa satu koma enggak bisa, tolak atau terima. Tapi ada dulu semacam nota-nota catatan yang disepakati bersama," ujar Yasonna.
Lobi dilancarkan pemerintah hingga rapat pengambilan keputusan tingkat komisi terhadap RUU penetapan Perppu Ormas. Rapat tersebut dijadwalkan Senin 23 Oktober mendatang.
Pemerintah mengutamakan musyawarah mufakat terhadap keputusan Perppu Ormas. Bila ada catatan, maka catatan itu bisa jadi acuan untuk merevisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas.
"Jadi dalam waktu beberapa hari ini (kita lobi), supaya musyawarah mufakat. Kita kan lebih enak musyawarah mufakat daripada voting," tegas Yasonna.
Catatan fraksi yang kontra terhadap Perppu Ormas mengarah pada poin-poin krusial. Misal, poin pembubaran ormas tanpa melibatkan pengadilan. Kemudian soal hukuman pidana bagi bekas anggota atau pengurus ormas yang dibubarkan.
"Jadi supaya enak, poin-poin (catatan fraksi) itu kita dengar dulu, duduk bersama, kita diskusikan. Saya kira oke, pemerintah oke. Tapi satu catatan, sepanjang mengenai ideologi negara dan keutuhan negara itu semua final, enggak ada urusan. Menerima Pancasila sebagai ideologi negara, partai-partai dan ormas-ormas harus itu," pungkas Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)