medcom.id, Purwokerto: Lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dituntut menunjukkan akuntabilitas kerja yang baik dan maksimal kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas secara maksimal, MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat perlu didukung undang-undang sendiri.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Anjar Nugroho menjelaskan alasan MPR perlu dikuatkan dengan UU tersendiri. Pertama, sistem check and balances antar lembaga negara belum berfungsi sebagaimana mestinya. Kedua, kekuasaan eksekutif yang demikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol.
"Ketiga harus ada arah kebijakan pembangunan secara mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan eksekutif," kata Anjar dalam diskusi yang digelar MPR bekerja sama dengan UMP, Rabu 8 November 2017.
Untuk itu, terang Anjar, MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Abdul Aziz Nasihuddin menyampaikan penguatan MPR dengan UU tersendiri patut muncul sebab MPR masih dapat dikatakan sebagai lembaga negara istimewa karena memiliki kewenangan mengubah UUD.
Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengamini gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa tugas MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 sangatlah besar dan luar biasa. MPR sebagai lembaga negara harus produktif.
"Untuk itu, agar kinerja MPR maksimal, diperlukan UU MPR tersendiri," ungkap Ma'ruf.
medcom.id, Purwokerto: Lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dituntut menunjukkan akuntabilitas kerja yang baik dan maksimal kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas secara maksimal, MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat perlu didukung undang-undang sendiri.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Anjar Nugroho menjelaskan alasan MPR perlu dikuatkan dengan UU tersendiri. Pertama, sistem check and balances antar lembaga negara belum berfungsi sebagaimana mestinya. Kedua, kekuasaan eksekutif yang demikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol.
"Ketiga harus ada arah kebijakan pembangunan secara mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan eksekutif," kata Anjar dalam diskusi yang digelar MPR bekerja sama dengan UMP, Rabu 8 November 2017.
Untuk itu, terang Anjar, MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Abdul Aziz Nasihuddin menyampaikan penguatan MPR dengan UU tersendiri patut muncul sebab MPR masih dapat dikatakan sebagai lembaga negara istimewa karena memiliki kewenangan mengubah UUD.
Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengamini gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa tugas MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 sangatlah besar dan luar biasa. MPR sebagai lembaga negara harus produktif.
"Untuk itu, agar kinerja MPR maksimal, diperlukan UU MPR tersendiri," ungkap Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)