Ketua DPR Bambang Soesatyo/MI/Rommy Pujianto
Ketua DPR Bambang Soesatyo/MI/Rommy Pujianto

Ketua DPR Mengapresiasi Presiden tak Keluarkan Perppu MD3

Whisnu Mardiansyah • 15 Maret 2018 12:16
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo tak menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3. UU MD3 efektif berlaku Rabu, 14 Maret 2018.
 
"Kami juga dari DPR memberikan apresiasi kepada Presiden RI (Joko Widodo) karena tidak mengeluarkan Perppu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
 
Baca: PPP: Pasal 122 UU MD3 Membunuh Demokrasi

Politikus Partai Golkar itu khawatir kegaduhan baru muncul bila Presiden sampai menerbitkan Perppu MD3. Namun, ia juga menegaskan DPR tak pernah memaksa Kepala Negara menandatangani UU MD3.
 
"Manakala Presiden tidak tanda tangan dalam waktu 30 hari maka UU tersebut berlaku efektif," tegas Bamsoet.
 
Baca: Nasib UU MD3 Berada di MK
 
Meski telah resmi berlaku, DPR masih membuka ruang bagi publik yang keberatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bamsoet memastikan DPR mematuhi apa pun keputusan MK.
 
UU MD3 menuai pro dan kontra. Produk legislasi itu memuat pasal-pasal baru yang dianggap terlalu dipaksakan Parlemen demi berlindung di balik regulasi.
 
Salah satunya di Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap  anggota dan lembaga DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan