Jakarta: Pemerintah diminta mengevaluasi izin ormas maupun lebaga hukum yang memberikan bantuan pada terduga separatis. Keberadaan mereka dinilai akan merusak kesatuan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hendri saat melakukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin 2 September 2019.
Menurutnya, maraknya demonstrasi yang diikuti dengan pengibaran bendera separatis telah menimbulkan kericuhan dan gangguan keamanan dalam negeri.
Situasi diperparah dengan penggiringan isu dan campur tangan yang dilakukan oleh beberapa individu, kelompok ormas maupun lembaga bantuan hukum.
Hendri meminta pemerintah mengkaji izin Ormas maupun LBH yang diduga memberikan fasilitas maupun perlindungan kepada gerakan separatis yang ingin merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Salah satunya kepada pegiat Referendum Papua, Surya Anta Ginting, yang pernah ditangkap pada tahun 2016 oleh kepolisian dan mendapat bantuan hukum oleh pihak LBH Jakarta. Kini dia kembali ditangkap atas kasus serupa," ujar Hendri
Hendri mengaku merasa terganggu dengan aksi separatis dan pengibaran bendera sparatis di wilayah NKRI. "Kami punya hak yang juga diatur oleh UUD 1945 merujuk Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Disayangkan masih ada LBH yang bantu terduga separatis " ujarnya.
SDR, kata Hendri, menuntut LBH Jakarta dibubarkan, setelah diduga membantu orang yang diduga terlibat gerakan separatis dan mengganggu stabilitas nasional. "Usut juga penyandang dana gerakan separatis melalui," tegasnya.
SDR mengajak masyarakat tidak terprovokasi, serta menghindari pemanfaatan situasi yang mengarah kepada upaya adu domba dan perpecahan bangsa. "Papua adalah kita, tidak boleh ada negara lain di atas bumi pertiwi Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta Ginting, ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Jakarta: Pemerintah diminta mengevaluasi izin ormas maupun lebaga hukum yang memberikan bantuan pada terduga separatis. Keberadaan mereka dinilai akan merusak kesatuan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hendri saat melakukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin 2 September 2019.
Menurutnya, maraknya demonstrasi yang diikuti dengan pengibaran bendera separatis telah menimbulkan kericuhan dan gangguan keamanan dalam negeri.
Situasi diperparah dengan penggiringan isu dan campur tangan yang dilakukan oleh beberapa individu, kelompok ormas maupun lembaga bantuan hukum.
Hendri meminta pemerintah mengkaji izin Ormas maupun LBH yang diduga memberikan fasilitas maupun perlindungan kepada gerakan separatis yang ingin merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Salah satunya kepada pegiat Referendum Papua, Surya Anta Ginting, yang pernah ditangkap pada tahun 2016 oleh kepolisian dan mendapat bantuan hukum oleh pihak LBH Jakarta. Kini dia kembali ditangkap atas kasus serupa," ujar Hendri
Hendri mengaku merasa terganggu dengan aksi separatis dan pengibaran bendera sparatis di wilayah NKRI. "Kami punya hak yang juga diatur oleh UUD 1945 merujuk Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Disayangkan masih ada LBH yang bantu terduga separatis " ujarnya.
SDR, kata Hendri, menuntut LBH Jakarta dibubarkan, setelah diduga membantu orang yang diduga terlibat gerakan separatis dan mengganggu stabilitas nasional. "Usut juga penyandang dana gerakan separatis melalui," tegasnya.
SDR mengajak masyarakat tidak terprovokasi, serta menghindari pemanfaatan situasi yang mengarah kepada upaya adu domba dan perpecahan bangsa. "Papua adalah kita, tidak boleh ada negara lain di atas bumi pertiwi Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta Ginting, ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)