Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritisi aksi penyitaan mobil mewah oleh Polda Jawa Timur. Sahroni menyebut ada indikasi tindakan sewenang-wenang aparat dalam menyita mobil mewah di Jatim.
"Polda Jatim melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang memiliki super car pada jam tengah malam, di saat orang sedang tertidur," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2019.
Sahroni mendapat informasi, setelah diperiksa oleh polisi, mobil-mobil tersebut diketahui memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, lanjut dia, petugas Polda Jatim meminta sang pemilik untuk menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang ternyata disimpan di deposit box di bank.
"Tapi petugas minta diperlihatkan. Masa jam 23.00 BPKB suruh ambil di bank, ya bank kan tutup" ujar dia.
Menurut dia, selain meminta BPKB, Polda Jatim juga ingin membawa mobil tersebut ke kantor polisi. Ia menyebut hal ini sempat menyebabkan perdebatan lantaran pemilik mobil sedang tidak ada di rumah.
"Masa sudah perlihatkan STNK resmi mobil mau dibawa," kata Sahroni.
Legislator yang juga aktif di berbagai komunitas mobil ini juga menyebut mobil mewah yang tengah diperbaiki di bengkel juga menjadi target razia aparat. Ia mengaku mendukung niat baik Polda Jatim, namun diminta tetap sesuai aturan dan tidak seenaknya.
"Saya setuju tindakan Kapolda Jatim untuk menindak kendaraan yang diduga bodong, tapi kalau beneran bodong," tutur Sahroni.
Legislastor NasDem ini membandingkan dengan tindakan razia yang dilakukan Polda Metro Jaya pada awal 2019. Ketika itu, kata dia, pemeriksaan dilakukan di jalan raya dan tidak ada mobil yang langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya.
"Tindakan Kapolda Metro saat itu saya apresiasi karena melakukan tugas dengan benar. Menindak dan merazia kendaraan di jalan raya dan tidak datang ke rumah seperti layaknya mau merampok," jelas Sahroni.
Namun, satu dari 14 mobil itu diserahkan kepada pemiliknya. Satu unit mobil itu adalah Porsche biru, milik seroang pengusaha bernama Nasion Said Marcos, 57. Mobil diserahkan setelah Marcos bisa menunjukkan surat-surat.
"Mobil sudah diperbolehkan diambil, setelah saya menunjukkan semua surat-surat mobil seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga bukti pembayaran pajak," kata Marcos di Mapolda Jatim, Senin, 16 Desember 2019.
Marcos mengaku Porsche yang dibelinya adalah mobil bekas. Mobil asal Jerman itu disita Polda Jatim berbarengan dengan penyitaan satu unit Ferrari dan satu unit McLaren pada Jumat, 13 Desember 2019.
"Mobil saya disita Polda Jatim saat berada di bengkel dalam proses pengubahan warna dari oranye ke warna biru. Saya yang ada di bengkel saat itu tidak bisa menunjukkan surat-surat mobil, ketika didatangi petugas dari Polda Jatim. Karena memang suratnya ada di Jakarta," jelas Marcos.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritisi aksi penyitaan mobil mewah oleh Polda Jawa Timur. Sahroni menyebut ada indikasi tindakan sewenang-wenang aparat dalam menyita mobil mewah di Jatim.
"Polda Jatim melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang memiliki super car pada jam tengah malam, di saat orang sedang tertidur," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2019.
Sahroni mendapat informasi, setelah diperiksa oleh polisi, mobil-mobil tersebut diketahui memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, lanjut dia, petugas Polda Jatim meminta sang pemilik untuk menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang ternyata disimpan di deposit box di bank.
"Tapi petugas minta diperlihatkan. Masa jam 23.00 BPKB suruh ambil di bank, ya bank kan tutup" ujar dia.
Menurut dia, selain meminta BPKB, Polda Jatim juga ingin membawa mobil tersebut ke kantor polisi. Ia menyebut hal ini sempat menyebabkan perdebatan lantaran pemilik mobil sedang tidak ada di rumah.
"Masa sudah perlihatkan STNK resmi mobil mau dibawa," kata Sahroni.
Legislator yang juga aktif di berbagai komunitas mobil ini juga menyebut mobil mewah yang tengah diperbaiki di bengkel juga menjadi target razia aparat. Ia mengaku mendukung niat baik Polda Jatim, namun diminta tetap sesuai aturan dan tidak seenaknya.
"Saya setuju tindakan Kapolda Jatim untuk menindak kendaraan yang diduga bodong, tapi kalau beneran bodong," tutur Sahroni.
Legislastor NasDem ini membandingkan dengan tindakan razia yang dilakukan Polda Metro Jaya pada awal 2019. Ketika itu, kata dia, pemeriksaan dilakukan di jalan raya dan tidak ada mobil yang langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya.
"Tindakan Kapolda Metro saat itu saya apresiasi karena melakukan tugas dengan benar. Menindak dan merazia kendaraan di jalan raya dan tidak datang ke rumah seperti layaknya mau merampok," jelas Sahroni.
Namun, satu dari 14 mobil itu diserahkan kepada pemiliknya. Satu unit mobil itu adalah Porsche biru, milik seroang pengusaha bernama Nasion Said Marcos, 57. Mobil diserahkan setelah Marcos bisa menunjukkan surat-surat.
"Mobil sudah diperbolehkan diambil, setelah saya menunjukkan semua surat-surat mobil seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga bukti pembayaran pajak," kata Marcos di Mapolda Jatim, Senin, 16 Desember 2019.
Marcos mengaku Porsche yang dibelinya adalah mobil bekas. Mobil asal Jerman itu disita Polda Jatim berbarengan dengan penyitaan satu unit Ferrari dan satu unit McLaren pada Jumat, 13 Desember 2019.
"Mobil saya disita Polda Jatim saat berada di bengkel dalam proses pengubahan warna dari oranye ke warna biru. Saya yang ada di bengkel saat itu tidak bisa menunjukkan surat-surat mobil, ketika didatangi petugas dari Polda Jatim. Karena memang suratnya ada di Jakarta," jelas Marcos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)