Jakarta: Pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk) momentum merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Regulasi tersebut memperkenankan orang nomor satu di UI rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021," kata anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut ketentuan rangkap jabatan dinilai mengancam kebebasan dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Kebebasan tersebut amanat Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca: BRI Masih Mencari Pengganti Ari Kuncoro
"Statuta UI yang baru dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," ungkap dia.
Himma menyambut baik keputusan Ari mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Pengunduran diri itu dinilai langkah baik ditengah terpaan polemik rangkap jabatan.
Ia berharap pengunduran diri Ari bukan sekadar menjadi sorotan publik. Tapi harus menjadi komitmen kedua institusi dalam menjalankan fungsinya.
"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar dia.
Ari mengajukan pengunduran diri dari jabatan wakil komisaris utama/komisaris independen BRI ke Kementerian BUMN. Informasi tersebut disampaikan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021," kata Aestika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 22 Juli 2021.
Jakarta: Pengunduran diri Rektor
Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT
Bank Rakyat Indonesia (Tbk) momentum merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Regulasi tersebut memperkenankan orang nomor satu di UI rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021," kata anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut ketentuan rangkap jabatan dinilai mengancam kebebasan dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Kebebasan tersebut amanat Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca:
BRI Masih Mencari Pengganti Ari Kuncoro
"Statuta UI yang baru dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," ungkap dia.
Himma menyambut baik keputusan Ari mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Pengunduran diri itu dinilai langkah baik ditengah terpaan polemik rangkap jabatan.
Ia berharap pengunduran diri Ari bukan sekadar menjadi sorotan publik. Tapi harus menjadi komitmen kedua institusi dalam menjalankan fungsinya.
"Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar dia.
Ari mengajukan pengunduran diri dari jabatan wakil komisaris utama/komisaris independen BRI ke Kementerian BUMN. Informasi tersebut disampaikan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021," kata Aestika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 22 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)