Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan menyampaikan langsung sikap partainya terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Tugas tersebut sudah diserahkan pada kader lain.
"Nanti Pak Adies (Sekretaris Fraksi Golkar Adies Kadir) akan memberikan penjelasan," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Dia menyampaikan Golkar telah membahas nasib Azis. Namun, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian itu enggan menjelaskan lebih rinci.
"Kita akan memberikan penjelasan. Silakan hadir jam 2 di DPR," ungkap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum Azis. Pimpinan DPR koordinator politik dan keamanan (Korpolkam) itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca: Golkar Sampaikan Sikap Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin Siang Ini
"Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Azis telah dibidik sejak Agustus 2020. Politikus Golkar itu mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan rekan separtainya, Aliza Gunado, di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar
Airlangga Hartarto enggan menyampaikan langsung sikap partainya terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Tugas tersebut sudah diserahkan pada kader lain.
"Nanti Pak Adies (Sekretaris Fraksi Golkar Adies Kadir) akan memberikan penjelasan," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Dia menyampaikan Golkar telah membahas nasib Azis. Namun, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian itu enggan menjelaskan lebih rinci.
"Kita akan memberikan penjelasan. Silakan hadir jam 2 di DPR," ungkap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) resmi mengumumkan status hukum Azis. Pimpinan DPR koordinator politik dan keamanan (Korpolkam) itu ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca:
Golkar Sampaikan Sikap Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin Siang Ini
"Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Azis telah dibidik sejak Agustus 2020. Politikus Golkar itu mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan rekan separtainya, Aliza Gunado, di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)